IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA DI DESA SOBANGAN, KECAMATAN MENGWI, BADUNG
Abstract
BPD memiliki kewenangan BPD mengawasi kinerja kepala desa. Apabila dalam pelaksanaanya terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pemerintah desa, maka BPD wajib hukumya memberikan teguran kepada kepala desa. Desa Sobangan merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Badung, yang sudah terbentuk BPD guna mengawasi kinerja kepala desa. Dalam penelitian ini penulis mengambil topik pemberian laporan tentang kegiatan desa kepada BPD yang wajib dilakukan oleh kepala desa. Laporan yang diberikan ini adalah tolak ukur untuk BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa Sobangan, sebagaimana yang telah disiratkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kewenangan BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPD belum melakukan pengawasan kinerja kepala desa secara maksimal disebabkan oleh kurangnya kewajiban kepala desa dalam memberikan laporan kegiatan desa. Keterhambatan dari kepala desa yang tidak memberikan laporan secara rutin kepada BPD adalah adanya faktor tertentu seperti masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam kegiatan desa serta faktor budaya Bali yang mengambat kegiatan desa itu sendiri.
References
Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Moleong, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm.97
Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Yogyakarta: Liberty, hlm. 36
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm. 43.
Suharsimi Arikunto, 2002, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, Jakarta, Rineka Cipta, hlm. 126- 127.
Zainal Asikin dan Amirudin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm. 118.
Jurnal
Ahmad Farid Anshary, 2018, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Karueng Kabupaten Enrekang, Skripsi Hukum, Universitas Hasanuddin, hal. 3
Asriningtyas dan Walid 2016) “Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa” JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Universitas Medan Area, Medan Vol. 4 No 2, hal 170. http://dx.doi.org/10.31289/jppuma.v4i2.454
Rodhiah & Harir, 2015, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang, Vol. 2 No 2. hal, 298. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1375
Sekarwangi, I. M. Y. A. P. (2021). “Efektivitas Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar”. Jurnal Hukum Mahasiswa, 1(1).
Udytama, I. W. W. W., & Susrama, I. N. (2020). “Sinergi Desa Adat dan Desa Dinas dalam Pencegahan dan Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali”. Prosiding Webinar Nasional Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020.
Internet
https://www.academia.edu/25847278/HUBUNGAN_KERJA_ANTARA_KEPALA_DESA_DENGAN_BADAN_PERMUSYAWARATAN_DESA_BPD_MENURUT_UNDANGUNDANG_NOMOR_6_TAHUN_2014_TENTANG_DESA diakses pada tanggal 28 November 2022
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa