KEDUDUKAN OTORITAS JASA KUANGAN DALAM MELINDUNGI KERUGIAN KONSUMEN INVESTASI ONLINE
Abstract
Trend investasi secara online saat ini sedang gencar beredar di masyarakat, namun terdapat kekosongan norma terkait investasi online yang akan menjadi celah hukum dan berpotensi untuk disalahgunakan karena tidak dapat menjerat tindakan yang merugikan konsumen. Sehingga rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan perlindungan konsumen terhadap kerugian investasi secara online serta perlidungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap investasi secara online. Metode
penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Adapun hasil yang diperoleh berdasarkan teori kepastian hukum dijelaskan bahwa kedudukan Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menjadi instansi penegak hukum yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjamin “kepastian hukum” serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak yang bersengketa terkait kerugian investasi online. Berdasarkan teori Perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan investor sebagai konsumen produk investasi didasarkan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan, pengawasan otoritas, kualitas produk investasi, pelarangan dan penegakan pengaturan. Selanjutnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berfungsi sebagai representatif pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif.
References
Andrian Sutedi, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta Timur.
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Dhaniswara K.Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Tinjauan terhadap Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jakarta, Penerbit Raja Grafindo Persada.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation.
Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan ke. 6. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekamto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Marto Kusumo, 2010, Mengenal Hukum (edisi revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sukardi, 2005, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Sunarso, Siswanto, 2022, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Yesmil Anwar dan Adang, 2016, Pengantar Sosiologi Hukum, PT. Grasindo, Jakarta.
Jurnal
Kadek Desy Pramita dan Kadek Diva Hendrayana, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Volume 2 Nomor 1, hlm. 1-8.
Amanda, Shilvia, Sayid Mohammad Rifqi Noval, dan Elis Herlina, 2022, Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia, Jurnal Res Nullius Law Jurnal, Volume 4 Nomor 1, hlm 57-56.
Gusti Ayu Andara, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gede Dwi Arini, 2022, Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 3 Nomor 1, hlm. 147-152.
Melyantini, N. L. A, 2022, Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Trading Binary Option Dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, (Doctoral dissertation, Universitas Mahasaraswati Denpasar).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlidungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berbunyi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otroritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen