PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN KEADILAN RESTROATIF DI WILAYAH HUKUM POLSEK NUSA PENIDA
Abstract
Transportasi merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring bertambahnya minat masyarakat untuk memiliki alat transportasi pribadi, tentu akan menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini terjadi karena keterbatasan perbaikan dan pertambahan sarana dan prasarana jalan yang cukup dengan jumlah kendaraan yang makin padat, serta para pengguna kendaraan dijalan banyak yang menghiraukan peraturan bagaimana cara erkendara yang baiksehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas. Adapun rumusan masalah dalampenelitian ini yaitu Bagaimana Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Polsek Nusa Penida dan Apakah yang Menjadi Kendala Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Polsek Nusa Peinda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Hasil dari penelitian yaitu penanganan kecelakaan lalu lintas di Polsek Nusa Penida berdasarkan keadilan restoratif dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk mencapai perdamaian, memperbaiki hubungan, dan memulihkan kerugian yang terjadi. Adapun kendala dalam penerapan keadilan keadilan restoratif yaitu tuntutan ganti rugi yang tidak memadai, stigma negatif terhadap aparatur penegak hukum, penolakan perdaiaman oleh pihak korban.
References
Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Cetakan 1, PT Citra Aditya Bakti, Hlm. 40
Jurnal
Condro Ribowo, Hari. Proses Penyidikan Pelaku Kecelakaan Lali lintas Anak di Bawah Umur di Kepoliaisn Resor Kebumen, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 15 Nomor 2. 2019. Hlm. 4.
------------, 2019, Proses Penyidikan Pelaku Kecelakaan Lalu lintas Anak di Bawah Umur di Kepoliaisn Resor Kebumen, Fakultas HukumUniversitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 15 Nomor 2. 2019. Hlm. 7.
Gde Wiryawan, I Wayan. 2017.
Urgensi Haluan Negara Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, .Prosiding Seminar Nasional.Universitas Mahasaraswati
Denpasar. Hlm. 24. Jaya Syafputra, Indra. 2021.
Implementasi Keadilan Restoratif Dalam
Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Rembang, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 8 Nomor 4. 2021. Hlm. 5.
Puji Utomo,Preliyanto. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 Sebagai Upaya Penanggulangn Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Blora, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 9 Nomor 1.
Hlm. 29.
Ratih Kumala Dewi, Ni Komang.
Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (JHK), Universitas Pendidikan Ganesha. Vol.06 Nomor. 01, Februari 2020.
Hlm. 110.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restroatif, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.