PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DI KOPERASI KERTHA SEDANA DI KECAMATAN KESIMAN KERTALANGU
Abstract
Koperasi menyediakan layanan pemberian kredit kepada para anggotanya sebagai bantuan modal bagi si pemakai yang bertujuan untuk membantu dalam menjalankan usahanya. Salah satu koperasi kredit yang memberikan layanan kredit adalah koperasi kredit Kertha Sedana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum yang diperoleh pihak kreditur pemegang jaminan fidusia ketika debitur wanprestasi dan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan kreditur setelah debitur wanprestasi di koperasi kertha sedana. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini Kreditur atau dalam hal ini adalah Koperasi Kertha Sedana telah melakukan sesuai prosedur yang ada berupa teguran, namun jika debitur tetap tidak memenuhinya maka kreditur dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui penyitaan barang jaminan. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Koperasi Kertha Sedana adalah tindakan pertama yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian hukum dengan cara non litigasi dengan cara mediasi. Jika telah dilakukannya upaya non litigasi tetapi tidak menemukan jalan keluar maka hal dalam upaya litigasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa.
References
Herawati Poesoko, 2007, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkosistensi, Konflik, Norma dan Kesehatan Penalaran dalam UUHT), Cetakan Laksbang Press Indo, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Cetakan kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jatmiko Winaro, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Jaminan Jaminan Fidusia, Jurnal Independen Fakultas Hukum.
Kwik Kian Gie, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori, Prenada Media, Jakarta.
Jurnal
Amalia Rani Anak Agung Ngurah Wirasila. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan
Camelia Fanny Sitepu, Hasyim, 2018, Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia, Jurnal Niagawan, Vol. 7, No.2.
Dany Robertus Hidayat, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dengan Jaminan atas Objek Jaminan Hak Tanggungan yang Sama, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 27.
I Gusti Ayu Widiadnyani, Ni Made Ayu Darma Pratiwi Agustina, 2023, Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Terkait Musnahnya Objek Jaminan Resi Gudang, Jurnal Raad Kertha, Vol. 06, No. 01.
Ni Kadek Oktaviani, Lis Julianti, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online, JUMAHA, Vol. 01, No. 01.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).