PERAN DESA ADAT CANGGU DALAM MENERTIBKAN TAXI LIAR DI KAWASAN WISATA CANGGU KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
Abstract
Desa canggu merupakan desa yang terletak di wilayah Kuta Utara Kabupaten Badung. Di Desa Adat Canggu memang melarang adanya taxi liar untuk menarik penumpang di kawasan wisata Canggu karena taxi liar tidak memliki ijin dalam beroprasi dan tidak memiliki trayek khusus, seperti yang dijelaskan pada Pasal 151 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tantang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Desa Adat Canggu dalam menertibkan taxi liar dengan cara memberikan teguran kepada oknum taxi liar. Dan upaya yang dilakukan Desa Adat Canggu adalah menambah tim atau SDM untuk mengawasi mengenai taxi liar. Pemerintah bersama aparat penegak hukum yang berwenang dibidang lalu lintas dan angkutan jalan harus secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan razia terhadap operasional taxi liar sehingga Upaya hukum dalam mencegah taxi liar dari Desa Adat Canggu kiranya dapat memperluas pengawasan.
References
Abbas Salin, 2013. Manajemen Transportasi.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta
Saptomo, A., 2009. Pokok Pokok Metodelogi penelitian Hukum empiris Murni. Jakarta: Murni Trisakti.
Soekanto, Soejono, 2013. Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Tjakranegara, S, 2005. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang.Rineka Cipta. Jakarta
Umar Sholahudin, 2017. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraris. Rajawali Press. Surbaya
Jurnal
Bagus Raditya Permana Putra, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Di Indonesia. Jurnal Program Hukum Bisnis Universitas Udayana, Volume 4, hlm 2.
Putu Haris Chandra Hartana, Dewa Ayu Made Lily Dianasari,
Luh Nyoman Tri Lilasar, 2020. Persepsi Wisatawan Domestik Milenial Terhadap Kualitas Desa Canggu Sebagai Denasti. Jurnal Kepariwisata Bali, Volume 21, hlm. 89.
Putu Lantika Oka Pemardhi, 2017. Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mewujudkan Keselamatan Berlalu Lintas Di Kota Denpasar. Jurnal Megister Hukum Udayana, Volume 6, hlm. 17.
Perundang Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa