PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG SERTIFIKATNYA MASIH BERADA DALAM PROSES PEMECAHAN (Studi Kasus Di Kantor Notaris/PPAT Kota Denpasar)

Authors

  • Ni Kadek Meliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT serta perlindungan hukum terhadap pihak pembeli dalam perjanjian jual beli tanah yang sertifikatnya masih berada dalam proses pemecahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kekuatan perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga apabila dalam Perjanjian Jual Beli Tanah salah satu pihak membatalkan perjanjian jual beli maka pihak yang membatalkan akan dikenakan denda serta perjanjian dianggap berakhir. Perlindungan hukum yang diberikan oleh notaris yaitu dengan dibuatkannya Pengikatan Jual Beli Tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pembeli. Dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah harus memenuhi syarat perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus untuk melihat hukum dalam arti yang nyata dan jelas, meneliti bagaimana hukum berjalan dan bekerja di masyarakat. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis dan fakta hukum.

References

Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Raharjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum. Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, R, 1986, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Citra, Made Emy Andayani, I Made Sudirga, 2020, Eksistensi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mencegah Terbitnya Sertipikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Jurnal Hukum Saraswati, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 2. No.1.

Fitriah, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial, Jurnal Solusi, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Vol. 18. No. 3 September.

Hardian, Arie, 2017, Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan), Staf Di Kantor Notaris Deli Serdang, Vol. 3. No. 2 Oktober.

Hartiningsih, Dwi, 2020, Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Notariil, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia,Vol.5 .No. 3 Juli.

Hakim, Angel, Mia Hadiati, 2021 , Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Mengandung Klausul Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, Junal Hukum Adigama, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Vol. 4. No 1, Juni.

Prawira, Gusti Bagus Gilang, Yosafat Prasetya Nugraha,dan Agus Sugiarto, 2023, Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Jurnal Education and development, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 11. No. 1 Januari.

Santoso, Urip Santoso, 2012, Jual- Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Bentuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C), Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Vol. XVII. No. 2.

Utama, Putu Arya Bagus, I Nyoman Sumardika, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, 2021, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol. 2. No.1 Februari.

Vijayantera, I Wayan Agus, 2020, Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 6. No. 1 Februari.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftraan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2023-10-31