PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI POLRESTA DENPASAR

Authors

  • Putu Jaya Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Visum et Repertum, Evidence, Investigation, Murder.

Abstract

Referring to Article 133 of the Criminal Procedure Code, for the crime of murder the investigator may request the assistance of an expert doctor to assist the investigation process. Assistance for examination of expert doctors is stated in writing in the Visum et Repertum, which is useful as evidence needed by investigators in the investigation file. The problems studied in this research are: 1) The role of Visum et Repertum in the process of investigating the crime of murder at the Denpasar Police. 2) Obstacles for investigators and forensic doctors in the investigation through evidence of Visum et Repertum at the Denpasar Police. The research method used is the empirical legal research method. The result of this study is that Visum et Repertum has played a role as documentary evidence to complete the investigation file for the crime of murder at the Denpasar Police. The obstacles encountered are related to time in terms of conducting an examination or autopsy of the corpse with the relationship between time to conduct an investigation by investigators, because the doctor needs to be careful in carrying out body examinations.

References

Buku

Andi Hamzah, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta,

Jakarta.

Brigjen. Pol. Drs. Suharto dan Jonaedi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, PT. Prestasi

Pustakarya, Jakarta.

Njowito Hamdani. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Edisi Kedua, Gramedia

Pustaka Utama, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

R. Soesilo, 1980, Taktik Dan Teknis Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor.

Soedjatmiko, H.M., 2001, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran

UNIBRAW, Malang.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor- Faktor yang

Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2013, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Tjiptomartono Agung Legowo, 1982,

Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta.

Jurnal

Amelia Fransiska Rompas, 2015,

Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Lex Et Societatis, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Volume 3 Nomor 1.Desi wilma shara, nikita rizky amelia, buana raja manalu, 2019, Peranan Visum et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biaa Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn), Jurnal Mercatoria, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Volume 12 Nomor 1

Luthfi Arya, Heri Purwanto, 2020, Peranan Bantuan Ahli Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Pada Tahap Penyiikan, Jurnal Media Of Law And Sahira, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Volume 1 Nomor 2.

Totok Sugiarto, 2018, Peranan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal IUS, Universitas Panca Marga Probolinggo, Volume 6 Nomor 2.

I Made Hendra Wijaya, 2019,

Pemikiran Negara

Hukum yang Keblablasan, Jurnal Advokasi Hukum, Fakultas

Hukum Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Vol. 9 No. 1.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350.

Downloads

Published

2023-04-01