PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN SEMPADAN JURANG DI SEPANJANG JALAN RAYA PENELOKAN KINTAMANI

Authors

  • Made Reiza Maharani Augustiningsih Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Sudirga Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Control, Spatial Utilization, Development, Ravine Border Area

Abstract

Spatial use control is carried out in accordance with the Spatial Plan to reduce violations. In writing this thesis, it is necessary to review the implementation of spatial use control and the constraints faced by the Bangli Regency Government in implementing it. The type of research used in this research is empirical legal research. The approaches used are the legal sociology approach, the legal anthropology approach, and the legal psychology approach. The results obtained in this study are that the implementation of controlling the use of space in the ravine area is not effective and tends to be neglected. Then the obstacles faced by the Government of Bangli Regency in controlling the use of space for the rampant development in the ravine area are caused by several factors, namely legal factors, law enforcement factors, supporting facilities and facilities, community factors and cultural factors.

References

Buku

Ali, A., & Wiewie, H. (2013). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

M. Arszandi Pratama, dkk. (2015). Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semua Bisa Paham, Semua Bisa Ikut Serta. Yogyakarta: CV Andi Offset Anggota Ikapi.

Pasek Diantha, I. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum Normative Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada

Media Group..

Soerjono, S. (2007). Pokok-Pokok

Sosiologi Hukum. Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada. Subandi. (2011). Ekonomi Pembangunan. Badung:

Alfabeta.

Perauran Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang

(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2013- 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangle Nomor 7).

Peraturan Bupati Bangli Nomor 23 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 23).

Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 51).

Penyelenggaraan

Ruang. (Lembaran

Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Downloads

Published

2023-04-01