PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
Legal Arrangement, Crime, Smuggling, Endangered Animals AbstrakAbstract
Indonesia is an archipelagic country which is famous for its diversity of endangered species protected by the government and is also a habitat for endemic animals which means that it has its own characteristics in each area and cannot be found in other areas. The legal arrangement for the crime of smuggling of endangered species based on positive law in Indonesia is the protection provided in legislation, which aims to prevent extinction and threats to the development of endangered species, their existence begins to be threatened as a result of conflict and poaching. This research is a normative research that examines laws and regulations in order to find out how the legal arrangements for the criminal act of smuggling endangered species are based on Indonesian positive law along with its legal sanctions. Based on the results of the research, criminal sanctions for the crime of smuggling endangered species based on positive law in Indonesia are contained in Article 40 paragraph (2) and paragraph (4) of the KSDA Law, in the form of imprisonment and fines, imprisonment and fines, plus the confiscation of all items obtained and all tools or objects used to commit criminal acts, with a statement that they are confiscated for the state.
References
Buku
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Fajar Interpratama Offset, Jakarta
Ikbal Nurahman, 2010, Memerangi Perburuan Liar, Indografika, Jakarta
Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah Dan Pemecahan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
M. Marwan dan Jimmy P., 2009,
Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta Soetoprawiro Koerniatmanto, 2014,
Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
W. J. S. Poerwadarminta, 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Yudi Wibowo Sukinto, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan di
Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419.
Undang-undang Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3544.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3802. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Wewenang Jaksa Agung dalam Tindak Pidana
Penyelundupan.