URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA (LPAS) TERKAIT DENGAN MEKANISME PENAHANAN TERHADAP ANAK OLEH PENUNTUT UMUM (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI BANGLI)
Keywords:
Child Detention, Public Prosecutor, LPASAbstract
Detentions made to ABH must be separated from adults as regulated in Article 3 letter b of the UU SPPA. Detention of ABH based on Article 105 of the UU SPPA is required to be carried out at the LPAS institution. The problem in this study is that Bali Province is one of the regions in Indonesia that does not yet have a LPAS as a support for the enactment of the UU SPPA. Based on the results of research conducted on these problems, it can be concluded that the mechanism for eliminating ABH stems from the Criminal Procedure Code (KUHAP) and the SPPA Law. The general prosecutor of the Bangli District Attorney in this case has not been able to fully implement the provisions in Law Number 11 of 2012 Article 33 paragraph (4) where child detainees should be held in Penitentiary or if there is no Penitentiary, then in accordance with the provisions of Article 33 paragraph (5) can be carried out in Social Welfare Organizing Institutions (LPKS), but in practice children who are in conflict with the law are still kept in detention centers.
References
BUKU
Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
ARTIKEL DAN JURNAL
PERATURAN UNDANGAN Undang-Undang
.
PERUNDANG-
Delinquency, Kanun Jurnal
Ilmu Hukum
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
tentang Kitab Hukum
Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5332. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606.
Liza Agnesta Krisna, 2018,Hukum
Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak
yang Berkonflik dengan
Hukum, Deepublish.
Dian Ety Mayasari, 2018,
Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile