PENANGANAN KASUS NAMA PENANGGUNG PEMINJAMAN KREDIT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA ADAT SEMANA, KABUPATEN BADUNG

Authors

  • I Kadek Doni Erry Gunawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Anak Agung Kt Sudiana Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Credit, Guarantor, Effectiveness

Abstract

The Village Credit Institution is a financial institution under the auspices of the Traditional Village. Lending is a strategic function of the Village Credit Institution. In the credit loan agreement at the Semana Traditional Village Credit Institution, Badung Regency, it is mandatory to use the name of the guarantor where the name of the guarantor comes from 1 family registered on the Family Card. The use of the name of the guarantor in applying for credit aims to prevent bad credit, in its implementation in several cases cases of bad credit are still found. This study uses empirical legal research methods. Based on the research that has been carried out, it can be explained that the use of the name of the guarantor in lending credit to the Semana Traditional Village Credit Institution, Badung Regency has not been effective. There are legal factors and factorsnon law that affects the effectiveness of using the name of the guarantor in lending credit to the Semana Traditional Village Credit Institution, Badung Regency so that efforts need to be implemented to overcome these factors.

References

Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,

Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2011,

Hukum Perikatan (Penjelasan

syarat dan pelaksanaan survey terhadap nama penanggung yang digunakan oleh calon debitur.

Pihak debitur sebelum meminjam kredit agar memiliki komitmen yakin bisa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran kredit karena dalam pengajuan kredit ada kesepakatan dari dua belah pihak baik debitur dan kreditur serta nama penanggung memahami akibat dari menjadi nama penanggung dengan mencari informasi dari pihak Lembaga Perkreditan Desa Adat Semana, Kabupaten Badung agar tidak terjadi wanprestasi.

Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta.

R. Subekti, 1985, Hukum Perjanjian, Jakarta.

Yulies tina Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum,

Grafika, Jakarta.

Jurnal

Sinar

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5394).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor

tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 3).

Perarem Lembaga Perkreditan Desa Adat Semana, Kabupaten

Badung

A.A. Mas Adi Trinaya Dewi, 2021,

“Peranan Awig-Awig Dalam Memberdayakan Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Selat Desa Belega Kecamatan Blahbatuh”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol.9 No.1, Singaraja.

Muhammad, A., 1990, Hukum Perikatan, Jurnal Analogi

Hukum, Vol.1 No.1, Bandung.

Downloads

Published

2023-04-01