IMPLEMENTASI KETAATAN DOKUMEN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PELAKU USAHA DAN /ATAU PELAKU KEGIATAN DI KABUPATEN BADUNG
Keywords:
Obedience,sanctions,appreciationAbstract
Implementation of compliance with environmental documents according to the UUPPLH for business actors and/or activities, with supervision efforts from the Badung Regency Environment and Sanitation Service on the level of compliance of those in charge of businesses and/or activities with the provisions of laws. The type of research used in the research used in this research is empirical legal research. In implementing environmental documents, there are still many business actors who have not fulfilled their obligations in accordance with laws and regulations, due to a lack of understanding, commitment, and concern for environmental documents owned by business actors and/or activities to carry out obligations, fulfill requirements, and avoid prohibitions. . The target for the implementation of monitoring of pollution and environmental destruction is set forth in the Budget Execution List (DPA) every year and the realization of its implementation is regulated in accordance with the cash flow which has been determined every month. Business actors and/or activities proven to have violated environmental management are given administrative sanctions in accordance with the violations committed and business actors and/or activities that have complied with environmental management are given appreciation.
References
Buku
Herma Diana, S. H. (2022).
Manajemen Limbah Industri Dalam Aspek Hukum Lingkungan: Pendekatan Praktis Implementasi Dokumen Ukl-Upl Dalam Manajemen Limbah Industri. Ld Media.
Rahmadi, T. (2011). Hukum Lingkungan Di Indonesia.
Jurnal :
Nurdianti, S., Erawan, E., & Arifin,
M. Z. (2019). Studi Tentang Pengawasan Penaatan Dokumen Perizinan Lingkungan Hidup Oleh Dinas Lingkungan Hidup Di Kota Samarinda.
Rantung, W. F. (2021). Kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Administratum,
(8).
Wawancara :
Suwantara G.I. 2022. “Mekanisme Dan Prosedur Pengawasan, Target Dan Realisasi Pengawasan, Apresiasi Dan Penerapan Sanksi Administratif”. Hasil Wawancara Pribadi: 25 Juli 2022 Dan 12 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Kabupaten Badung.
Wijaya A.K. 2022. “Ketaatan Dokumen Lingkungan Oleh Pelaku Usaha Dan/Atau Pelaku Kegiatan Pada Tahun 2019, 2020, Dan 2021”. Hasil Wawancara Pribadi:
Peraturan Perundang-Undangan :
Pemerintahan Indonesia. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Ri Tahun 2009. Sekretariat Negara:
Jakarta.
Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan, Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun.
Juli Lingkungan Kebersihan Badung.
, Dinas Hidup Dan Kabupaten