TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI INDONESIA
Keywords:
Boundary Determination, Boundary Approval, First Land RegistrationAbstract
In the land registration process for the first time, it must go through several stages and mechanisms, one of which is the process of collecting and processing physical data and juridical data. Before taking physical data, namely in this case the measurement of land parcels, of course there must be an implementation of determining the boundaries of land parcels. The provisions regarding the determination of the boundaries of the land parcels are contained in Articles 17, 18, and 19 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The provisions regarding the determination of boundaries in the article, do not clearly state whether in the process of setting boundaries it is mandatory to obtain the approval of the holder of the rights to the bordering land or not. Because if the determination of boundaries without obtaining boundary agreement with neighbors, it will have an impact on the legal strength of the land certificate and the possibility of boundary disputes in the future. Therefore, to avoid potential boundary disputes, the determination of the boundaries of the land parcels must obtain a boundary agreement with the holder of the rights to the adjacent land.
References
Buku
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesembilan (Edisi revisi). Jakarta: Djambatan.
Huijbers, Theo. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius.
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty.
Sutedi, Adrian. 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya.
Winarno, Nur Basuki. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: laksbang mediatama
Cardova, Ikrar dkk. 2020. Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt.G/2017/Ms.Bna). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Universitas Syiah Kuala. Volume 8 Nomor 2.
Rosisi dan Ahmad. 2019. Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Journal Ilmiah Rinjani. Universitas Gunung Rinjani. Volume 7 Nomor 1.
Tesis
Ismail, Fauzie Kamal. 2011. Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan. Fakultas Hukum. Depok: Universitas Indonesia.
Kamus
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Daftar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Negara Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Peraturan Menteri Agraria/Kepala
Undang-Undang Republik
Dasar Indonesia
Negara Tahun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.