Efektivitas Awig-Awig Desa Adat Tegal Darmasaba Dalam Mengantisipasi Peralihan Hak Atas Tanah Desa Adat
Keywords:
Hukum Adat, Tanah Adat, Hak Ulayat, Awig-awigAbstract
Dalam hukum adat, tanah merupakan masalah yang sangat penting karena merupakan tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan,alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan,serta sebagai modal utama dalam dalam perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan. Fenomena perpindahan penduduk serta kegiatan komersial membuat tanah adat kerap menjadi sasaran untuk diperjual belikan. Dalam kepemilikan tanah adat, disertai pula dengan
adanya tugas masyarakat dan agama dalam bentuk “ayahan” atau hak ulayat yang telah terlampir pada tanah. Desa Adat Tegal Darmasaba adalah salah satu Desa Adat yang masih menerapkan adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Awig-Awig mengenai kedudukan tanah adat di Desa Adat Tegal Darmasaba dan efektivitas Awig-Awig di Desa Adat Tegal Darmasaba dalam upaya mencegah peralihan hak atas tanah adat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yakni melalukan penelitian secara langsung untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan keleluasaan kepada desa adat untuk membuat hukumnya sendiri. Desa Adat Tegal Darmasaba mengatur hak atas tanah adat ke dalam awig-awig desa adat yang disahkan pada tahun 2000. Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan awig-awig ini terhitung efektif dalam mengantisipasi peralihan ha katas tanah di Desa Adat Tegal Darmasaba.
References
Bushar Muahammad, 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, Bandung, Pradnya Paramita
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hlm 1
Artikel:
M, Ridho Saputra dkk, Keberadaan Hukum Adat di Sistem Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Jambi, hal
I Putu Sarjana, Penerapan Sangaskara Danda Di Desa Adat Tegal Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Dharmasmrti Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia Denpasar No: 18 Vol. I Mei 2018
Putu Dody Sastrawan, I G. N. Guntur, Dwi Wulan Titik Andari, URGENSI Penguatan Hak Atas Tanah Desa Adat Di Bali, Jurnal Tunas Agraria Vol. 1 No.1, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, September 2018
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, (Jakarta: Djambatan, 2008)
Rosmidah, Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia
Muwahid, Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia, (Surabaya, UIN Sunan Ampel Press, 2016)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekraman.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Probolinggo, 2020, Fani Suma Pratama – PA Probolinggo, Eksistensi Hak Ulayat dalam Era Investasi, https://pa-probolinggo.go.id/Eksistensi-Hak-Ulayat-dalam-Era-Investasi, diakses pada 9 Maret 2022