Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Milik Atas Tanah Warisan Dari Perspektif Hukum Adat Bali

Authors

  • Ni Kadek Riska Ariani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • A.A. Kt. Sudiana Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Ahli Waris, Warisan, Hukum Adat Bali.

Abstract

Hukum mengenai waris telah diatur dengan jelas pada KUHPerdata, sistem hukum waris adat, dan sistem hukum waris Islam. Dimana, sistem pewarisan dalam hukum adat dikenal  tiga bentuk yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Adat Denpasar. Dalam Hukum Adat Bali menganut asas patrilineal. Hukum Adat Bali dalam hal harta (Objek Warisan) dapat dibedakan menjadi dua yaitu, harta pusaka (bernilai magis-religius) dan harta benda (yang bernilai ekonomis). Sedangkan dalam ahli waris (subjek warisan) juga dibedakan menjadi dua ahli waris yaitu ahli waris predana dan ahli waris purusa. Ahli waris memperoleh hak milik (swadikara) atas tanah warisan berdasarkan kedudukan sebagai purusa , yaitu dengan menjalankan kewajibannya (swadharma) sebagai anak. Berdasarkan penelitian tersebut maka tertarik untuk dikaji mengenai ketentuan Umum Mengenai Pengaturan Kedudukan Ahli Waris dan Prosedur Pembagian Hak Milik Atas Tanah Warisan kepada Ahli Waris. Dalam penulisan penelitian ini, metode yang di gunakan yaitu penelitian Hukum Empiris.

References

M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hlm, 119- 120.

Samun Ismaya, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Cetakan ke-1, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 1.

W.J.S. Poerwardaminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Depdikbud, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, Jakarta, hlm, 1148.

Jurnal

I Gede Surata, 2019, Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya dengan Hak Atas Tanah Terkait dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010, Kertha Widya Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 2.

Karel Wowor,2019, Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. VII No. 6.

Mardlianty Sakina dan I Komang Suka’arsana, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhum Pan Kepur Alias I Nyoman Ampug Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/PDT.G/2012/PN.SP), Jurnal Hukum.

Said Ali Assagaff dan Wira Franciska, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1 No 1, hlm 281.

Internet

Anonim, “Golongan Waris Menurut Hukum Waris Barat”, http://misaelandpartners.com/golongan-waris-menurut-kuhper/, diakses pada tanggal 9 Februari 2022, pukul 16.53 WITA.

Anonim, “Sistem & Jenis Pewarisan (Waris) dalam Hukum Waris Adat Bali”, https://www.komangputra.com/pewarisan-hukum-waris-adat-bali.html, diakses pada tanggal 9 Februari 2022, pukul 15.25 WITA.

Putri Ayu Trisnawati, “Pembagian Waris Berdasarkan KUH Perdata”, https://pdb-lawfirm.id/pembagian-waris-berdasarkan-kuh-perdata/, diakses pada tanggal 9 Februari 2022, pukul 17.39 WITA.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Awig-awig Banjar Kerandan Denpasar

Awig-awig Desa Adat Denpasar

Downloads

Published

2022-10-30