Pengaturan Malpraktek Medik Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KHUP 2019)

Authors

  • Ida Bagus Pidada Sasmarajaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ida Bagus Gede Subawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pertanggung jawaban pidana, malpraktek dokter, KHUP

Abstract

Salah satu hak yang paling asasi dari setiap manusia yaitu hak untuk hidup. Hak hidup bukanlah semata-mata hak untuk bernafas saja, akan tetapi lebih dari itu berupa hak untuk hidup dengan kualitas kesehatan yang memadai. Kesalahan menjalankan dan melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah yang sangat penting dan menarik untuk dibicarakan serta dialami oleh masyarakat. Malpraktek disini timbul apabila dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan professional yang terjadi tidak saja oleh kesalahan dalam diagnose atau kesalahan dalam menjalankan profesinya, akan tetapi juga meliputi kesalahan dalam cara-cara pengobatan atau cara perawatan pasien. Dalam KUHP mengatur secara khusus ketentuan mengenai malpraktek, meskipun secara eskplisit rumusan malpraktek tidak dimuat dalam perundang-undangan begitu pula dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, namun berdasarkan unsur kelalaian maka dapat dikenakan pasal 359, 360, 361 KUHP. Dalam hukum pidana pasal-pasal yang relevan sehubung an dengan adanya malpraktek kedokteran antara lain pasal 359, 360, 361 KUHP.

References

Ameln, Fred, 1983, Hukum Kesehatan Suatu Pengantar Symposium Hukum Kedokteran, Diselenggarakan Oleh BPHN Departemen Kehakiman Kerja Sama Dengan IDI, Jakarta.

Azwar, Azrul, 1991, Standar Medis Dan Malpraktek, TEMPO

Carnahan, Charless Wendell, 1995, The Dentist And The Law, Cv. Mosby Company, Second Printing, USA.

Christ Asdiono M, Achadiat, 1993, Aspek-Aspek Hukum Malpraktek dan Kelalaian, Medika, No. 3.

Komalawati, D. Veronica, 1983, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Mariyanti, Ninik, 1988, Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, Bina Aksara, Jakarta.

Ny. Umi. R. Lengkong, 1997, Beberapa Teori Mengenai Malpraktek, Kompas.

Poernomo, Bambang, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Saleh, Roeslan, 1981, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Jurnal

A Setyawan – Jurnal Cahaya Keadilan, 2015.

A Sukohar, N Carolia – JK UNILA, jurnal kedokteran …, 2016.

M Nurdin - Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2015.

RA Fitriono, B Setyanto, R Ginting – Yustisia Jurnal Hukum, 2016.

Makalah

Muladi, 1989, “Fungsionalisasi Hukum Pidana di Dalam Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”, makalah pada seminar nasional kejahatan korporasi, FH UNDIP, Semarang, 23-24 November.

INTERNET:

https://www.scribd.com/document/228284403/JURNAL- malpraktek

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), Tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Tentang Kesehatan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019

Downloads

Published

2022-10-30