Penegakkan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Study Kasus Desa Sembung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung

Authors

  • Ni Kadek Dewik Lusmayanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Kekerasan seksual, anak, hukum pidana

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Badung masih saja terus terjadi dari tahun ke tahun, salah satu kasusnya terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelakunya adalah seorang oknum Guru Olahraga SD 4 Sembung  Mengwi Badung. Korbannya adalah anak didiknya sendir. Korban dicabuli di dalam ruangan kelas dengan dalih mengikuti les olahraga Cricket. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Penegakkan Hukum Pidana dan  penyebab  terjadinya  kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi Di Desa Sembung. Riset ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.  Hasil  dari  penelitian  ini menunjukan bahwa pelaku sudah dijerat hukuman penjara dan penyebab terjadinya kejadian ini dipengaruhi oleh banyak factor.

References

Adji, Oemar Sono, 1980, Peradilan

Bebas Negara Hukum, Jakarta, Erlangga

Ali Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori

Chazawi Adami,2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di In donesia, Malang, Bayumedia Publishing

Haar Ter, 1977, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, Bandung, PT. Karya Nusantara

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta

Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Tatanusa, Jakarta

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, UPT. MATARAM UNIVERSITY PRESS, Mataram.

Ngani Nico, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan, Yogyakarta, Liberty

Pangaribuan Luhut M.P., Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional, Cet-III

,Jakarta, Djambatan

P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru

Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta

Jurnal

Fiana Dwiyanti , 2014, Pelecehan Seksual

Pada Perempuan Di Tempat Kerja ( Studi Kasus Kantor Satpol PP Provinsi Dki Jakarta ), Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, Volume

Nomor 1

Novrianza, Iman Santoso, 2022, Dampak Dari Pelecehan Se ksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Volume. 10 Nomor 1

Samsul Bahri & Mansari , Model Pengawasan Anak Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Dilingkungan Pesantren, Jurnal Indonesia Universitas Iskandarmuda Banda Aceh, Volume 9

Sri Murni, 2017, Optimalisasi Pengawasan Orang Tua Terhadap Bahaya Pelecehan Seksual Pada Anak Di Era Digital, Jurnal Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Padang Sumatera Barat, Volume

, Nomor 2

Makalah

Muladi, 1989, “Fungsionalisasi Hukum Pidana di Dalam Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”, makalah pada seminar nasional kejahatan korporasi, FH UNDIP, Semarang, 23-24 November.

Internet

Bali puspa news, 2020. Bejat, Oknum Guru SD Cabuli Dua Anak Didiknya, https://www.balipuspanews.com/bejat-oknum-guru- sd-cabuli-dua-anak- didiknya.htm

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-10-30