Informed Consent Dalam Penggunaan Layanan Psikologi Ditinjau Dari Kuhperdata

Authors

  • Ni Made Ayriani Sukma Pramiari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

informed consent, psikologi, KUHPerdata

Abstract

Pada Pasal 20 Kode Etik Psikologi Indonesia menjelaskan mengenai pemberian informed consent oleh psikolog kepada klien psikologi. Pemberian informed consent tersebut dapat tertuang dalam bentuk tertulis maupun lisan jika klien psikologi memiliki kondisi atau kerentanan untuk memberikan informed consent secara tertulis. Namun, di dalam Pasal 20 Kode Etik Psikologi Indonesia tersebut tidak dicantumkan secara jelas mengenai kondisi atau kerentanan untuk memberikan informed consent secara tertulis tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalahkondisi dalam kode etik psikologi indonesia yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis serta kedudukan dan kekuatan hukum informed consent dalam KUHPerdata. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat beberapa konsep yang mungkin dapat digunakan sebagai acuan untuk memperjelas maksud dari Kode Etik Psikologi Indonesia tersebut, seperti klien di bawah umur, klien sedang berada di bawah pengampuan, klien mengalami gangguan berpikir atau gangguan mental, dan klien sebagai korban bully, korban pemerkosaan, korban pelecehan, dan situasi konflik lainnya.Informed consent sebagai perjanjian atau kesepakatan antara psikolog dan kliennya apabila ditinjau berdasarkan KUHPerdata, maka informed consent wajib untuk memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga informed consent dapat menjadi bukti perjanjian yang sah.

References

Buku

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum,E-Book,Mataram University Press, Mataram.

Yanuar Amin, 2017, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, E-Book, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Jurnal

Tuhana, 2016, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Yyk), Privat Law, Volume IV Nomor 2.

Evy Savitri Gani, 2018, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Terapeutik, Jurnal Takhkim, Volume XIV Nomor 2.

Rona Utami, et.al., 2020, Analisis Etika Biomedis Terhadap Pasien Transgender Dalam Mengakses Layanan Kesehatan di Yogyakarta, Jurnal Filsafat, Volume 30 Nomor 1, ISSN: 2528-6811.

Sarsintorini Putra, 2001,

Inspanningsverbintenis dan Resultaatsverbintenis dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 8 Nomor 18.

Windar Ningsih dan Siti Urbayatun, 2021, Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi), Jurnal Filsafat Indonesia, V olume 4 Nomor 1, E-ISSN 2620-7982.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Rifa Fadlillah, 2014, Tanggung

Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis yang Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/PDT/2006Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung.

Septi Aulia Marini, 2018, Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent Pada Tindakan Operasi Di Instalasi Gawat Darurat RSUD Haji Makassar Tahun 2018, Skripsi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar.

Internet

Daniel Lesnussa, 2020, “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Dari Perjanjian Tertulis yang Dibuat dan/atau Ditandatangani Oleh Para Pihak”, https://www.dl- advokat.com/2020/01/keduduka n-dan-kekuatan-hukum- dari.html, diakses pada tanggal 6 Maret 2022, pukul 14.18 WITA.

Kevin Adrian, 2021, “Mengetahui Peran Psikolog terhadap Kesehatan Mental”, https://www.alodokter.com/men getahui-peran-psikolog- terhadap-kesehatan-mental, diakses pada tanggal 11 April 2022, pukul 10.24 WITA.

MYS/NEE, 2017, “Manakala Kurandus Sudah Sembuh”,https://www.hukumonl ine.com/berita/a/manakala- kurandus-sudah-sembuh- lt58c125c4cbf5d, diakses pada tanggal 11 April 2022, pukul 17.33 WITA.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan

Kode Etik Himpunan Psikologi Indonesia 2010.

Downloads

Published

2022-10-30