Peranan Desa Adat Dalam Pengembangan Desa Wisata Di Desa Penglipuran

Authors

  • Ni Kadek Ristini Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Desa Adat, Desa Wisata, Peranan

Abstract

Desa Adat Penglipuran merupakan salah satu dari sejumlah desa di Bali. Desa Penglipuran dikembangkan menjadi salah satu objek dan daya tarik wisata budaya yang menonjolkan ciri khas tersendiri denganbentuk arsitektur bangunan rumah tradisional yang serupa dan tersusun rapi mulai dari ujung utama desa sampai bagian hilir desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah empiris. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan maka disimpulkan bahwa landasan utama kepariwisatan Bali adalah kebudayaan Bali, untuk mempertahankan kelangsungan pariwisata Bali Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, (selanjutnya disebut Perda Kepariwisataan Budaya Bali).

References

Buku

Adnyani., Ni Ketut Sari. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS.

B. J. Biddle, “Recent Developments in Role Theory”, Annual Reviews Inc, University of Missouri-Columbia (1986)

Diana, I Ketut Sakrabawa, Dewa Ayu Made Lily Dianasari dan Anom Hery Suasapha. (2020). Peran Desa Adat Dalam Pengembangan Pariwisata Budaya Berkelanjutan Di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), Ed. Ke-3, Cet. Ke- 4,

Gelgel. (2021). Hukum Kepariwisataan Dan Kearifan Lokal (Menggagas Paradigma Pembangunan Hukum Kepariwisataan yang Berstruktur Sosial Budaya Indonesia di Tengah Arus Globalisasi). UNHI Press.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat (Sebuah Pendekatan Konsep). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hendra nurtjahjo dan Fokky, Legal Standing Kesataun Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Penerbit Selemba Humanika, 2010)

Janu

Murdiyatmoko, Sosiologi Memahami dan Mengkaji Masyarakat(Bandung: Grafindo Media Pratama, 2007)

Karel J. Veeger, et.al.,Pengantar Sosiologi Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, 1992)

Nuryanti, Wiendu. 1993. Concept, Perspective and Challenges, makalah bagian dari Laporan Konferensi Internasional mengenai Pariwisata Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jurnal

Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70. https://doi.org/10.23887/mkfis.v 20i2.33738

Artini, N., & Anggreni, I. (2007). Peranan Desa Adat Dalam Pengelolaan Kepariwisataan (Studi Kasus Di Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung). SOCA: Socioeconomics of Agriculture and Agribusiness, 7(1), 1–13.

Astina, I. F. O. S. & I. K. (2021).

Pengembangan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dalam Mendukung Pariwisata Pengembangan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan : ( Studi Kasus Pantai Maldevis , Paciran , Lamongan ) Melalui Analisis SWOT. May.

Prijandhini Devi Salain, M. S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Bali Sebagai Sumber Daya Ekonomi Pariwisata. Kertha Patrika, 39(01), 01. https://doi.org/10.24843/kp.2 017.v39.i01.p01.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2009 Tentang kepariwisataan

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali

Downloads

Published

2022-10-30