Pengaturan Banten Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Perspektif Hak Cipta
Keywords:
Pengaturan, Banten, Ekspresi budaya tradisional, Hak ciptaAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan banten sebagai ekspresi Budaya Tradisional dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap banten dalam perspektif Hak Cipta. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu, metode yuridis normative. Hasil penelitian ini yaitu Pengaturan karya cipta banten sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta belum dapat menjamin kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena adanya kekaburan norma serta perbedaan rezim HKI pada Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bentuk perlindungan hukum terhadap banten dalam perspektif hak cipta yaitu negara sebagai pemegang Hak Cipta atas ekspresi kebudayaan tradisional adalah melakukan inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan tersebut serta untuk merumuskan sistem perlindungan yang tepat bagi Ekspresi Budaya Tradisional tersebut dengan membuat RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT)
References
Buku
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Saidin, H.OK. 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta.Brata, Ida Bagus, 2020, Pelestarian Warisan Budaya Dalam Pembangunan Pariwisata Bali Yang Berkelanjutan, Prosiding Webinar Nasional Universitas Mahasaraswati, Denpasar.
Artadi, I Ketut, 2009, Kebudayaan Spiritualis, Pustaka Bali Post, Denpasar.
Hariana, Kadek, 2017, Banten Canang Sari sebagai Identitas Budaya Bali dalam Pewarisan Pendidikan Estetika dan Ecoart di Sulawesi Tengah, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta.
Koentjaraningrat, 1998, Pengantar Antropologi II, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Mahadi, 1981, Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, BPHN, Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus, 1993,
Mencari Sistem Hukum Benda
Nasional, Alumni, Bandung. Wijayananda, Mpu Jaya, 2003, Tetandingan lan Sorohan
Banten, Paramitha, Surabaya.
Sulaeman, M. Munandar, 1995,
Ilmu Budaya Dasar, Suatu
Pengantar, PT. Eresco, Jakarta. Supasti Dharmawan et. al., Ni Ketut 2016, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), CV . Budi Utama,
Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986,
Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI- Press), Jakarta.
Jurnal
Dyah Permata Budi Asri, 2018,
Perlindungan Hukum Preventif terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, JIPRO: Journal of Intellectual Property, Volume 1, no. 1, 2018.
IBG Wiradnyana, 2020, Preservasi Bahan Baku Banten Perspektif Idio Enviromentalis, Pangkaja: Jurnal Agama Hindu, Volume 23 Nomor 1, 2020.
Kade Sri Yudari, 2018,
Komersialisasi Banten Dalam Wacana Penguatan Identitas Kehinduan Sebagai Implementasi Ajaran Bhakti Marga Di Bali, JurnalPascasarjana Universitas Hindu Indonesia, Volume 9 Nomor 2, 2018.
Ni Ketut Sukiani, 2019, Fungsi & Makna Banten Prayascita Di Kota
Denpasar, KULTURISTIK: Jurnal Bahasa dan Budaya Volume 3 Nomor 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor