Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Terhadap Pekerja Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan Pada PT. Calna Jaya Utama
Keywords:
Pelaksanaan, THR, Ketenagakerjaan, PT. Calna Jaya UtamaAbstract
PT. Calna Jaya Utama berkedudukan di Kabupaten Badung merupakan sebuah perusahaan dibidang pariwisata, khususnya pada Villa dan Restaurant. Ketika menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja memperoleh pendapatan non upah yaitu Tunjangan Hari Raya. Pembayaran terhadap Tunjangan Hari Raya dianggap dapat meringankan pengeluaran ketika tenaga kerja merayakan hari besar keagamaan. Pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun para pekerja di PT. Calna Jaya Utama belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Terhadap Pekerja Pada PT. Calna Jaya Utama dan Bagaimanakah Kendala Dan Upaya Dalam Keterkaitan Pemberian Tunjangan Hari Raya Terhadap Pekerja Pada Calna Jaya Utama. Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya di PT. Calna Jaya Utama belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya informasi tentang peraturan yang berlaku.
References
Abdul Hakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
Sendjun H Manululang, 1998, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Toto Tasmara, 1995, Etos Kerja Pribadi Muslim, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Peodjawijatna, 2003, Etika Filsafat Tingkah Laku, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Internet :
Bali.idntimes.com, Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor Ke LBH Bali: https://bali.idntimes.com/news/bali/imamrosidin/tak-dapat-thr-dua-pekerja-melapor-ke-lbh-bali diakses pada tanggal 26 April 2022
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6648.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375.