Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Fisik Dalam Penyediaan Lahan Parkirdi Kota Denpasar
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Lahan ParkirAbstract
Dalam hal layanan fasilitas publik, sebenarnya pemerintah sudah berupaya
untuk membangun fasilitas-fasilitas untuk penyandang disabilitas di berbagai
tempat, contohnya seperti disediakannya lahan parkir yang disediakan untuk
penyandang disabilitas tersebut, tetapi hal tersebutbelum secara merata tersedia di
berbagi titik-titik lokasi fasilitas public. Masih ada beberapa ruang publik yang
tidak ramah terhadap penyandang disabilitas fisik. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Denpasar telah memiliki lahan parkir yang memang
disediakan khusus untuk penyandang disabilitas. Tetapi, Taman Lumintang
Denpasar yang berada disisi utara Kota Denpasar yang merupakan tempat rekreasi
bersantai di tengah kota ini belum menyediakan aksesibilitas khususnya tempat
parkir untuk para penyandang disabilitas. Ada beberapa hambatan yang dihadapi
dalam penyediaan lahan parker untuk penyandang disabilitas ini, seperti
kurangnya lahan yang digunakan untuk tempat parkir
References
Buku
Anshori, Abdul Ghofur, 2009,
Filsafat Hukum, Gadjah mada
University Press, Yogyakarta.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian,
, Tindak Pidana Informasi
& Transaksi Elektronik,
Banyumedia Publishing, Malang.
Richard, M. Buxbaum, et. al., 1996,
European Economic and
Business Law, 2 nd ed, de Gruyter,
Germany.
Jurnal
Harwathy, Tjok Istri Sri, 2010,
Pengaruh Kebudayaan Terhadap Penegakan Hukum Di
Masyarakat, Maha Yustika,
Fakultas Hukum Mahasaraswati
Denpasar, Vol. 7.No.7
September.
Makalah
Muladi, 1989, “Fungsionalisasi
Hukum Pidana di Dalam
Kejahatan yang dilakukan oleh
korporasi”, makalah pada
seminar nasional kejahatan
korporasi, FH UNDIP,
Semarang, 23-24 November.
Internet
Raharjo, Agus, 2006, “Kebijakan
kirminalisasi dan Penanganan
Cybercrime di Indonesia”,
sfak/UserFiles/File/HUKUM/Kri
minalisasi_Crybercrime.htm,
diksespada tanggal 9 Juni2001.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transsaksi
Elektronik. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843