Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Fisik Dalam Penyediaan Lahan Parkirdi Kota Denpasar

Authors

  • Kadek Krismayanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Lahan Parkir

Abstract

Dalam hal layanan fasilitas publik, sebenarnya pemerintah sudah berupaya
untuk membangun fasilitas-fasilitas untuk penyandang disabilitas di berbagai
tempat, contohnya seperti disediakannya lahan parkir yang disediakan untuk
penyandang disabilitas tersebut, tetapi hal tersebutbelum secara merata tersedia di
berbagi titik-titik lokasi fasilitas public. Masih ada beberapa ruang publik yang
tidak ramah terhadap penyandang disabilitas fisik. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Denpasar telah memiliki lahan parkir yang memang
disediakan khusus untuk penyandang disabilitas. Tetapi, Taman Lumintang
Denpasar yang berada disisi utara Kota Denpasar yang merupakan tempat rekreasi
bersantai di tengah kota ini belum menyediakan aksesibilitas khususnya tempat
parkir untuk para penyandang disabilitas. Ada beberapa hambatan yang dihadapi
dalam penyediaan lahan parker untuk penyandang disabilitas ini, seperti
kurangnya lahan yang digunakan untuk tempat parkir

References

Buku

Anshori, Abdul Ghofur, 2009,

Filsafat Hukum, Gadjah mada

University Press, Yogyakarta.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian,

, Tindak Pidana Informasi

& Transaksi Elektronik,

Banyumedia Publishing, Malang.

Richard, M. Buxbaum, et. al., 1996,

European Economic and

Business Law, 2 nd ed, de Gruyter,

Germany.

Jurnal

Harwathy, Tjok Istri Sri, 2010,

Pengaruh Kebudayaan Terhadap Penegakan Hukum Di

Masyarakat, Maha Yustika,

Fakultas Hukum Mahasaraswati

Denpasar, Vol. 7.No.7

September.

Makalah

Muladi, 1989, “Fungsionalisasi

Hukum Pidana di Dalam

Kejahatan yang dilakukan oleh

korporasi”, makalah pada

seminar nasional kejahatan

korporasi, FH UNDIP,

Semarang, 23-24 November.

Internet

Raharjo, Agus, 2006, “Kebijakan

kirminalisasi dan Penanganan

Cybercrime di Indonesia”,

http://www.unsoed.ac.id/newcm

sfak/UserFiles/File/HUKUM/Kri

minalisasi_Crybercrime.htm,

diksespada tanggal 9 Juni2001.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang

Informasi dan Transsaksi

Elektronik. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 58 dan Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4843

Downloads

Published

2022-10-30