Efektivitas Kewenangan Polri Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polda Bali
Keywords:
Efektivitas, kewenangan, PolriAbstract
Tugas dan wewenang Polri secara umum diatur sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU RI No.2 Tahun 2002
tentang Polri. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) Tap MPR RI No. VII/IV/MPR/2000 tentang Peran
TNI Dan Polri yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas
dan wewenang Polri di masa Covid-19 tetap berpedoman dengan tugas dan
wewenang Polri secara umum, ditambah dengan beberapa rambu-rambu hukum
baik berupa Undang-Undang, Instruksi Presiden RI, Peraturan presiden dan
beberapa kebijakan Kapolri kepada seluruh jajarannya dalam surat telegram dalam rangka mempertegas dan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam
menangani Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
References
Buku
Hadjon, M, Philipus , 1997, Tentang
Wewenang, Yuridika, Jakarta.
Ilham,Basri, 2004, Sistem Hukum
Indonesia, Grafindo Persada :
Jakarta.
Nawawi, Hadari. 2006. Evaluasi Dan
Manajemen Kinerja di
Lingkungan Perusahan dan
Industri. Gajah Mada Uneversity
press, Yogyakarta.
Suwarni, 2009, Perilaku Polri Studi
Budaya Organisasi dan Pola Komunikasi, Nusa Media,
bandung.
Yuniarto, Topan, 2021 Lembaga
Kepolisian Negara Republik
Indonesia ,Jakarta
Wardana, surya, Budi, 2020
Kompleksitas tugas Kepolisian
Pada Masa Pandemi Covid-19,
Jakarta
Jurnal
Ismail,Chairul, 2018, Tantangan
Polri Dalam Pemeliharaan
Keamanan Dan Ketertiban
Masyarakat, Jurnal Siguntang,
Jakarta 2012 Ashari, CA,
Volume 2 No 1.
MC. Wijaya, 2015, Pengawasan
Pelayanan Publik, Binangkit,
Jakarta, Volume 31, No 2.
Rahardjo,Satjipto, 2009, Penegakan
Hukum : Suatu Tinjauan
Sosiologis, Genta Publishing,
Yogyakarta, Volume 2 No 1
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4168)
Instruksi Mentri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bal