Efektivitas Kewenangan Polri Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polda Bali

Authors

  • Eudoksiana Jelinang1 Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Efektivitas, kewenangan, Polri

Abstract

Tugas dan wewenang Polri secara umum diatur sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU RI No.2 Tahun 2002
tentang Polri. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) Tap MPR RI No. VII/IV/MPR/2000 tentang Peran
TNI Dan Polri yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas
dan wewenang Polri di masa Covid-19 tetap berpedoman dengan tugas dan
wewenang Polri secara umum, ditambah dengan beberapa rambu-rambu hukum
baik berupa Undang-Undang, Instruksi Presiden RI, Peraturan presiden dan
beberapa kebijakan Kapolri kepada seluruh jajarannya dalam surat telegram dalam rangka mempertegas dan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam
menangani Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

References

Buku

Hadjon, M, Philipus , 1997, Tentang

Wewenang, Yuridika, Jakarta.

Ilham,Basri, 2004, Sistem Hukum

Indonesia, Grafindo Persada :

Jakarta.

Nawawi, Hadari. 2006. Evaluasi Dan

Manajemen Kinerja di

Lingkungan Perusahan dan

Industri. Gajah Mada Uneversity

press, Yogyakarta.

Suwarni, 2009, Perilaku Polri Studi

Budaya Organisasi dan Pola Komunikasi, Nusa Media,

bandung.

Yuniarto, Topan, 2021 Lembaga

Kepolisian Negara Republik

Indonesia ,Jakarta

Wardana, surya, Budi, 2020

Kompleksitas tugas Kepolisian

Pada Masa Pandemi Covid-19,

Jakarta

Jurnal

Ismail,Chairul, 2018, Tantangan

Polri Dalam Pemeliharaan

Keamanan Dan Ketertiban

Masyarakat, Jurnal Siguntang,

Jakarta 2012 Ashari, CA,

Volume 2 No 1.

MC. Wijaya, 2015, Pengawasan

Pelayanan Publik, Binangkit,

Jakarta, Volume 31, No 2.

Rahardjo,Satjipto, 2009, Penegakan

Hukum : Suatu Tinjauan

Sosiologis, Genta Publishing,

Yogyakarta, Volume 2 No 1

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian Negara Republik

Indonesia, ( Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor 2, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 4168)

Instruksi Mentri Dalam Negeri

Nomor 24 Tahun 2022 Tentang

Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona

Virus Disease 2019 di Wilayah

Jawa dan Bal

Downloads

Published

2022-10-30