Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar
Keywords:
Penerapan Sanksi, Perkosaan, AnakAbstract
Judul penelitian ini yakni penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana
perkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kejahatan atau
tindak pidana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu,
mengapa tindak pidana dapat terjadi dan bagaimana pemberantasnya merupakan
persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan. Terdapat beberapa faktor
pemerkosaan anak semakin sering ditemui di Indonesia salah satunya ialah
kemajuan teknologi yang membawa dampak positif dan negatif. Hal ini
mengakibatkan kerusakan moral masyarakat dan juga menjadi salah satu sebab
maraknya kasus-kasus kriminal berupa pemerkosaan ataupun pelecehan seksual di
negeri ini. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dirumuskan masalah penelitian
ini sebagai berikut : yaitu, bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku perkosaan anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar dan apa yang
menjadi kendala dan bagaimana upaya untuk mengatasinya.
References
BUKU-BUKU :
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,
, Perlindungan Terhadap
Kekerasan Seksual, Advokasi
atas Hak Asasi Perempuan,
Refika Aditama, Jakarta.
Adami Chazawi, 2007, Malpraktek
Kedokteran (Tinjauan Norma
dan Doktrin Hukum), Bayu
Media, Malang.
____2010, Stelsel Pidana, Tindak
Pidana, Teori-Teori
Pemidanaan & Batas
Berlakunya Hukum Pidana,
Rajawali Pers, Jakarta.
____2011, Pelajaran Hukum Pidana,
Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Ahmad M Ramli, 2004, Cyberlaw
dan HAKI dalam Sistem
Hukum Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Allnock D et. al., 2009, Sexusl Abuse
and Therapeutic Service for
Children and Young People:
the Gap Between Provision
and Need: Full Report,
NSPCC, London.
Andi Hamzah, 2005, Azas-Azas
Hukum Pidana, Yarsif
Watampone, Jakarta.
Arif Gosita, 2009, Masalah Korban
Kejahatan, Universitas
Trisakti, Jakarta.
Arief Amrullah, 2010, Politik Hukum
Pidana Dalam Perlindungan
Korban kejahatan Ekonomi di
Bidang Perbankan,
Bayumedia, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1994, Asas-asas
Hukum Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, PT. Cipta Aditya
Bakti , Bandung.
____2005, Beberapa Aspek
Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum
Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Barnes, harry Elmer & Teeters,
Negley K, 1971, New
Horizons in Criminology
diterjemahkan oleh Romli
Atmasasmita, Penerbit
Alumni, Bandung.
Bryan a Garner, 1997, Black’s Law
Dictionary Standar Edition,
Harvart University Press.
Boyke Dian Nugraha, 2010, It`s All
About Sex: A-Z Tentang Seks,
Bumi Aksara, Jakarta.
Hambali Thalib, 2005, Sanksi
Pemidanaan dalam Konflik
Pertanahan, PT Ukhuwah
Grafika, Jakarta, h. 23.
Haryanto, 1997, Dampak SosioPsikologis Korban Tindak
Perkosaan Terhadap Wanita,
Pusat Studi Wanita
Universitas Gadjah Mada ,
Yogyakarta.
Hayati E. N, 2000, Panduan Untuk
Pendamping Perempuan
Korban Kekerasan Konseling
Berwawasan Gender, Rifka
Annisa , Yogyakarta
Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan
Teori dalam Kriminologi,
Thafa Media, Yogyakarta.
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum
Dan Tata Hukum Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
Koesparmono Irsan, 2007, Hukum
Perlindungan Anak, Fakultas
Hukum Universitas
Pembangunan Nasional
Veteran, Jakarta.
Koesnadi, 2001, Seksualitas dan Alat
Kontrasepsi, Usaha Nasional,
Surabaya.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar
Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum
Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.
Moh Kemal Dermawan, 1994,
Strategi Pencegahan
Kejahatan, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
M. Marwan dan Jimmy P., 2009,
Kamus Hukum, Reality
Publisher, Surabaya.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasardasar Hukum Pidana
Indonesia, PT.Citra Aditya
Bakti, Bandung.
P.A.F Lamintang dan Theo
Lamintang, 1990, Hukum
Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung.
____2009, Delik–Delik Khusus:
Kejahatan Melanggar Norma
Kesusilaan dan Norma
Kepatutan, Sinar Grafika,
Jakarta.
____2012, Hukum Penitensier
Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta.
Rika Saraswati, 2015, Hukum
Perlindungan Anak di
Indonesia, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Romli Atmasasmita, 1983, Bunga
Rampai Kriminologi,
Rajawali, Jakarta.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana
(KUHP Serta Komentar –
Komentarnya Lengkap),
Politeia, Bogor
R Abdoel Djamali, 2010, Pengantar
Hukum Indonesia, Edisi
Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, FaktorFaktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, Raja
Grafindo, Jakarta.
____2010, Sosiologi Suatu
Pengantar, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Suparman Marzuki, 1997, Pelecehan
Seksual, Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta.
Suratman dan Philips Dillah, 2013,
Metode Penelitian Hukum,
Alfabeta, Bandung.
Suryono Ekotama, 2001, Abortus
Provokatus Bagi Korban
Perkosaan Perspektif
Viktimologi, Kriminologi, dan
Hukm Pidana, Universitas
Atma Jaya, Yogyakarta.
Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan
Dasar Aturan Hukum Pidana
Indonesia, Unila,
BandarLampung.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum
Pidana, Rajawali Pers,
Jakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum
Perlindungan Anak , .Mandar
Maju, Bandung.
Wildan Suyuthi Mustofa, 2013, Kode
Etik Hakim, Kencana, Jakarta.
Wirdjono Prodjodkoro, 1986, Tindak
Tindak Pidana Tertentu di
Indonesia, Eresco, Bandung.
____2009, Asas-asas Hukum Pidana
di Indonesia, Refika Aditama,
Bandung.
W.J.S Poerwodaminta, 1986, Kamus
Umum Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
ARTIKEL :
Bambang Anom Partha Beda Awa,
, Penanggulangan
Tindak Pidana Pemerkosaan
Terhadap Anak di Bawah
Umur Studi Kasus di Polse
Kubu, Skripsi Fakultas
Hukum Universitas Udayana,
Denpasar.
Kiki Fatmalasari, 2013, Tinjauan
Yuridis Mengenai Tindak
Pidana Pemerkosaan yang
Dilakukan oleh Anak (Studi
Kasus Putusan
No.161/pid.B/2012/PN.Wata
mpone), Skripsi Fakultas
Hukum Universitas
Hasanuddin, Makassar