PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGAWASAN DALAM PENERTIBAN PARKIR LIAR DI KOTA DENPASA

Authors

  • Ida Bagus Panji Winangun Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pengawasan, Penertiban, Parkir Liar

Abstract

Kebijakan pengawasan dalam penertiban parkir liar di Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dibagi menjadi dua jenis yaitu pengawasan langsung berupa patroli ke jalan-jalan sebanyak 50 kali dalamsetahundan pengawasan tidak langsung berupa laporan masyarakat melalui website Pro Denpasar. Tindakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Denpasar yakni dengan himbauan, teguran, penempelan stiker, penggembokan, penggembosan ban dan penderekan. Belum adanyaundang-undang yang mengatur kewenangan Dinas Perhubungan secara independen merupakan salah satufaktorpenghambatdalam pelaksanaan penertiban parkir liar.Dinas Perhubungan melakukan upaya-upaya yaitu pembinaan, himbauan kepada masyarakat, penyuluhan kesekolah-sekolah dan penertiban secara berkala.

References

Bohari, H, 1992, Pengawasan

keuangan negara / H. Bohari,

Rajawali, Jakarta. Purwadarminta, W.J.S 1903-1968,

, Kamusumumbahasa Indonesia / susunan W.J.S. Poerwadarminta; diolahkembali

oleh Pusat PembinaanPengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.

HarbaniPasolong, 2012, MetodePenelitianAdministrasi Publik, Alfabeta, Bandung.

Jurnal

Harianti, Muhammadiah, Ruskin Azikin, 2015, Pengawasan Perusahaan Daerah Parkir Dalam Penertiban Parkir Liar Di Jalan Balaikota Kota Makassar, Jurnal Administrasi Publik, Unismuh Makasar, Vol. 1, hlm. 3.

Dudung Abdullah, 2016, Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 1, hlm. 83.

Ida

BagusRaka Surya Widnyana, 2017, PelaksanaanKewenanganPemeri ntah Kota Denpasar DalamMenertibkanParkir Liar Dibadan Jalan,JurnalIlmu Hukum, Universitas Udayana, Vol. 7, No. 1, hlm. 5.F.C Susila Adiyanta, 2019, Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris, Jurnal Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Vol. 2, No. 4, hlm. 698.

T. Cahyani, S. Al-Fatih, 2020, Peran Muhammadiyah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kota batu, Justitia Jurnal Hukum, V ol. 4 No. 2, hlm. 283.

Internet

Badan Pusat Statistik Kota Denpasar Jumlah Penduduk Kota Denpasar websiteresmi:https://denpasarkot a.bps.go.id/diakses tanggal 8 Januari 2022.

Pengaduan Rakyat Online Kota Denpasar, “Pro Denpasar”, Website Resmi: https://pengaduan.denpasarkota. go.id/, diakses pada 23 Juni 2022, pukul 15.06 WITA.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 15.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 7.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 13.

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2009 tentang UraianTugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2009 Nomor 29.

Downloads

Published

2022-10-30