Penegakan Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Bangli
Keywords:
Penegakan Hukum, Tahanan, Melarikan Diri.Abstract
Tahanan merupakan seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yaitu pemberian sanksi bagi tahanan yang tertangkap kembali setelah melarikan diri berupa penempatan di dalam sel pengasingan selama 2x6 hari. Tahanan yang melarikan diri tersebut juga tidak akan mendapatkan hak untuk menerima kunjungandan penundaan hak remisi selama satu tahun. Pemberian sanksi juga diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yaitu, adanya Undang-undang RI no 12 tahun 1995, Petugas yang bersikap adil dan jujur, dan adanya bantuan dari instansi lain, serta faktor penghambatnya yaitu, SDM petugas belum semua sama, kekurangan personil keamanan, dan sarana atau fasilitas yang belum lengkap.
References
Buku
Meljanto, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, Pengantar Penulisan Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Jurnal/Artikel Ilmiah
Hasanal Mulkan , Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Pengubah Dan Pembaharu Hukum Pidana , Jurnal Hukum.
Sri Wulandari, “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Ilmiah Serat Acitya, Vol. 9 No. 2, 2012