Tinjauan Yuridis Restorative Justice Pada Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Kajian Yuridis, Restorative Justice, Tindak Pidana korupsiAbstract
Korupsi telah membawa dampak buruk terhadap kondisi keuangan Negara, sehingga mempersulit pembangunan ekonomi bangsa, juga dapat menimbulkan distorsi (kekacauan) dalam sektor publik terkait pengalihan investasi publik dan sebagainya. Metode yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dimana Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan Peraturan Perundang-Undangan (law in books), menggunakan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan Hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif, penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai bagaimana keberadaan dan peraktek Norma Hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif sangat cocok dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi, karena sejatinya penerapan Restorative Justice mengacu kepada pemulihan kembali pada keadaan semula, bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran para pelaku kejahatan. Penerapan Restorative Justice pada perkara tindak pidana korupsi memenuhi asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun penerapannya melalui mediasi, segala sesuatu yang dihasilkan dalam proses mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak.