Tinjauan Yuridis Restorative Justice Pada Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Paskalis Madur Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Kajian Yuridis, Restorative Justice, Tindak Pidana korupsi

Abstract

Korupsi telah membawa dampak buruk terhadap kondisi keuangan Negara, sehingga mempersulit pembangunan ekonomi bangsa, juga dapat menimbulkan distorsi (kekacauan) dalam sektor publik terkait pengalihan investasi publik dan sebagainya. Metode yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif,  dimana Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan Peraturan Perundang-Undangan (law in books), menggunakan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan Hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif, penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai bagaimana keberadaan dan peraktek Norma Hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penanganan  perkara  pidana dengan pendekatan  keadilan  restoratif sangat cocok dalam  menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi,  karena sejatinya penerapan Restorative Justice mengacu kepada pemulihan kembali pada keadaan semula, bertujuan untuk  memberdayakan  para korban,  pelaku,  keluarga,  untuk  memperbaiki  suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran para pelaku kejahatan. Penerapan Restorative Justice pada perkara tindak pidana korupsi memenuhi asas pengadilan  cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun penerapannya melalui mediasi, segala sesuatu yang dihasilkan dalam proses mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak.

Downloads

Published

2022-10-30