Peran Desa Adat Bugbug Dalam Menangani Pencemaran Sampah Plastik Di Pantai Virgin Beach Kabupaten Karangasem

Authors

  • Ni Luh Diah Setiari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Sudirga Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Peran Desa Adat, Pencemaram, Sampah Plastik.

Abstract

Permasalahan sampah plastik saat ini merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak salah satunya pencemaran sampah plastik yang terjadi di Pantai Virgin Beach. Permasalahan tersebut didukung dari data BP2DAB (Badan Pengelola Pariwisata Desa Adat Bugbug) bahwa rata-rata jumlah sampah yang dihasilkan di kawasan Virgin Beach yaitu 3 karung per hari, akan tetapi jika ada event tertentu jumlah sampahnya bisa mencapai 6 karung per hari. Pencemaran tersebut merupakan permasalahan yang dapat menganggu estetika berhubung Pantai Virgin Beach merupakan tempat wisata yang dikunjungi banyak tourism mancanegara. Apapun dasar hukum dari permasalahan tersebut ada 5, yaitu Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah , Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,  Awig-awig  Desa Adat Bugbug Pawos 31 mengatur tentang lingkungan desa yang berdasarkan falsafah Tri Hita Karana, Pararem Desa Adat Bugbug Nomor 13/PRM/DAB/V/2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

References

Buku

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Filsafat Hukum, Gadjah mada University Press, Yogyakarta.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Banyumedia Publishing, Malang.

Richard, M. Buxbaum, et. al., 1996, European Economic and Business Law, 2 nd ed, de Gruyter, Germany.

Jurnal

Harwathy, Tjok Istri Sri, 2010, Pengaruh Kebudayaan Terhadap Penegakan Hukum Di Masyarakat, Maha Yustika, Fakultas Hukum Mahasaraswati Denpasar, Vol. 7.No.7 September.

Makalah

Muladi, 1989, “Fungsionalisasi Hukum Pidana di Dalam Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi”, makalah pada seminar nasional kejahatan korporasi, FH UNDIP, Semarang, 23-24 November.

Internet

Raharjo, Agus, 2006, “Kebijakan kirminalisasi dan Penanganan Cybercrime di Indonesia”, http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/Kriminalisasi_Crybercrime.htm, diksespada tanggal 9 Juni2001.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843

Downloads

Published

2022-10-30