Efektivitas Hukum Adat Dalam Pengelolaan Tanah Terkait Investasi Pariwisata Di Wilayah Desa Adat Kerobokan

Authors

  • Ni Kadek Eny Widiastini Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Investasi Pariwisata, Awig-Awig, Efektifitas Hukum Adat

Abstract

Pulau Bali merupakan salah satu destinasi yang memiliki potensi paling
banyak untuk dikunjungi oleh masyarakat domestik atau asing. Di Bali juga
terdapat aturan yang disebut dengan awig-awig yang diterapkan oleh berbagai desa
maupun suku contohnya seperti Desa Adat Kerobokan,Kabupaten Badung. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan awig-awig desa adat kerobokan
dalam pengelolaan tanah adat terkait kegiatan investasi pariwisata dan efektivitas
peraturan hukum adat dalam pengelolaan tanah adat untuk investasi pariwisata.
Jenis Penelitian yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris, Berdasarkan hasil
penelitian di lapangan tersebut dapat dinyatakan bahwa awig-awig yang diterapkan
di desa tersebut masih belum efektif untuk di implementasikan.

References

Buku

Elvandari, Siska, 2015, Hukum

Penyelesaian Sengketa Medis,

Thafa Media, Yogyakarta.

Muljadi, A.J dan H. Andri Warman,

, Kepariwisataan dan

Perjalanan, Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Vollenhoven, Van, 1981”Penemuan

Hukum Adat (De Ontdekking

Van Het Adatrecht),

Terjemahan Koninklijk

Institut Voor Tall” Lan-en

Volkenkunde bekerjasama

dengan LIPI, Djambatan,

Jakarta.

Awig-Awig Desa Adat

Kerobokan,2014, Pararem

Panggele Dak.

Jurnal

Faurani Santi, 2010,”Faktor-faktor

Penentu Aliran Permintaan

dan Penawaran Investasi,

Barang, Jasa Pariwisata

Indonesia”, Jurnal Buletin

Ekonomi dan PerbankanJanuari 2010,

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 10 Tahun 2009 tentang

Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun

tentang Perbendaharaan

Negara.

Peraturan Daerah Provinsi Bali

Nomor 4 Tahun 2019 tentang

Desa Adat

Peraturan Daerah Provinsi Bali

Nomor 5 Tahun 2020 tentang

Standar Penyelenggaraan

Kepariwisataan Budaya Bali.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung,

Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022

tentang Penyelenggaraan

Penanaman Modal

Peraturan Bupati Kabupaten Badung

Nomor 22 Tahun 2021 tentang

Penetapan Kawasan Desa Wisata

di Kabupaten Badung.

Internet

K Sufridayani, 2021, Kepercayaan

masyarakat Desa Adat,

https://repo.undiksha.ac.id/62

/3/1617051220-

BAB%201%20PENDAHUL

UAN.pdf

Downloads

Published

2022-10-30