Efektivitas Hukum Adat Dalam Pengelolaan Tanah Terkait Investasi Pariwisata Di Wilayah Desa Adat Kerobokan
Keywords:
Investasi Pariwisata, Awig-Awig, Efektifitas Hukum AdatAbstract
Pulau Bali merupakan salah satu destinasi yang memiliki potensi paling
banyak untuk dikunjungi oleh masyarakat domestik atau asing. Di Bali juga
terdapat aturan yang disebut dengan awig-awig yang diterapkan oleh berbagai desa
maupun suku contohnya seperti Desa Adat Kerobokan,Kabupaten Badung. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan awig-awig desa adat kerobokan
dalam pengelolaan tanah adat terkait kegiatan investasi pariwisata dan efektivitas
peraturan hukum adat dalam pengelolaan tanah adat untuk investasi pariwisata.
Jenis Penelitian yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris, Berdasarkan hasil
penelitian di lapangan tersebut dapat dinyatakan bahwa awig-awig yang diterapkan
di desa tersebut masih belum efektif untuk di implementasikan.
References
Buku
Elvandari, Siska, 2015, Hukum
Penyelesaian Sengketa Medis,
Thafa Media, Yogyakarta.
Muljadi, A.J dan H. Andri Warman,
, Kepariwisataan dan
Perjalanan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Vollenhoven, Van, 1981”Penemuan
Hukum Adat (De Ontdekking
Van Het Adatrecht),
Terjemahan Koninklijk
Institut Voor Tall” Lan-en
Volkenkunde bekerjasama
dengan LIPI, Djambatan,
Jakarta.
Awig-Awig Desa Adat
Kerobokan,2014, Pararem
Panggele Dak.
Jurnal
Faurani Santi, 2010,”Faktor-faktor
Penentu Aliran Permintaan
dan Penawaran Investasi,
Barang, Jasa Pariwisata
Indonesia”, Jurnal Buletin
Ekonomi dan PerbankanJanuari 2010,
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
tentang Perbendaharaan
Negara.
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Standar Penyelenggaraan
Kepariwisataan Budaya Bali.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung,
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan
Penanaman Modal
Peraturan Bupati Kabupaten Badung
Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penetapan Kawasan Desa Wisata
di Kabupaten Badung.
Internet
K Sufridayani, 2021, Kepercayaan
masyarakat Desa Adat,
https://repo.undiksha.ac.id/62
/3/1617051220-
BAB%201%20PENDAHUL
UAN.pdf