Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) DI PT PLN (PERSERO) UID BALI
Keywords:
Penerapan SMK3, SMK3, Alat Pelindung Diri (APD)Abstract
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian
sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi perusahaan, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka mengendalikan risiko
yang berkaitan dengan kegiatan di tempat kerja agar dapat tercipta tempat kerja
yang aman, efesien dan produktif. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
pelaksanaan sistem manajemen K3 di PT. PLN (Persero) UID Bali dengan
menggunakan metode kualitatif yang melibatkan 4 orang informan. Dalam
lingkungan kerja PT PLN (Persero) berpotensi bahaya diantaranya adalah adanya
potensi bahaya berupa ledakan tegangan listrik yang sangat besar. Dari hasil
penelitian pada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero), dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan SMK3 masih ada beberapa pekerja
yangmasih kurang dalam menerapkan pemakaian APD (Alat Pelindung Diri)
sehingga peneliti selanjutnya disarankan untuk menggali lebih dalam lagi
mengenai faktor yang menyebabkan pekerja tidak atau kurang menerapkan
APD (Alat Pelindung Diri) tersebut.
References
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, penerbit Pustaka Belajar,
Soerjono Soekanto 1986, 2007, Pengantar Penelitian Hukum Cet. III, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-PRESS), h.13
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Cetakan 1, Rajawali Press, Jakarta, h.375.
Laurence M. Friedman,1984, American Law: An Introduction, New York: W.W. Norton and Co, h.5
Jurnal
Andhika Wira Kusuma, Lukman Yudho Prakoso, Dohar Sianturi, Relevansi Strategi Pertahanan Laut Berdasarkan Doktrin Jalesveva Jayamahe Terhadap Globalisasi Dan Perkembangan Lingkungan Strategis, Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut, Universitas Pertahanan RI, Vol.6 No.1 (2021), h.78
Mahadiansar, Khairul Ikshan, I Gede Eko Putra Sri Sentanu, & Aspariyana, Paradigma Pengemangan Model Pembangunan Nasional Di Indonesia, Jurnal Ilmu Administrasi, Unversitas Brawijaya, Vol.17 No. 1 Juni 2020, h.14
Muhammad Azhar, Dendy Adam Satriawan, Implementasi Kebijakan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol.1 No.4 November 2018, h.400.
Internet
Firman Alimuddin, 2020, Tanggung Jawab K3 Menurut Undang-Undang, https://www.fanparessei.com/tanggung-jawab-keselamatan-kerja-menurut-undang-undang/, diakses pada tanggal 16 Juli 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309.
Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.