PERTIMBANGANHUKUMDALAMMENETAPKAN HAKASUHDANPEMBEBANANNAFKAHANAK PASCAPERCERAIAN

Authors

  • Ni Kadek Sintia Antari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Upaya, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Nomor 477/Pdt.G/2020/PN Dps, Hakim menyatakan bahwa hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraiandan hak asuh anak berada pada Penggugat yaitu ayahnya, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku Ibu kandungnya untuk setiap saat dapat memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasihukumserta pertimbanganhukumhakimdalammenetapkanhakasuhanakdan pemberian hak nafkah anak akibat terjadinyaperceraian.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum sosiologisatauempiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak anak asuh dah hak nafkah pada anak pasca perceraian sebenarnya sudah diatur pada Pasal 41 point b dan c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Hakim sebagai aktor utama dan dalam peranannya dalam penciptaan keadilan yang ideal, dalam kasus implementasi pemenuhan nafkah anak pasca putusnya perkawinan karena perceraian, tentunya melakukan banyak interpretasi juga memperhatikan asas kepatutan dan asas kemampuan dalam menentukan proporsional serta ukuran takaran seberapa banyak kewajiban yang harus ditanggung oleh ayah.

References

Daftar PustakaBukuAhmad Kamil dan Fauzan, 2011, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprydensi, Prenada Media Group, JakartaAli Zainuddin, 2011, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, JakartaDjokoImbawaniAtmadjaja, 2016,HukumPerdata,SetaraPress,MalangProgram Studi Ilmu Hukum, 2017, Buku Panduan Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, DenpasarSyarif Mappiasse, 2015, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Pranada Media Group, JakartaWahyu Muljono, 2012, Teori Dan Praktik Peradilan Perdata Di Indonesia, Pustaka Yustisia, YogyakartaWasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta Yaswirman, 2013, Hukum Keluarga, Rajawali Press, JakartaZainnudin Ali, 2002, Hukum Perdata Islam Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesi Baru , Palu, Jurnal M.NatsirAsnawi,2016,ImplementasiJurimetriDalamPenentuanJumlahNafkahAnak, JurnalHukumDanPeradilan,Vol.5 No.3ISSN:331–350,RukiahM.AlidanZakkiFikriKhairuna,2017,HakNafkahAnakPegawaiNegeriSipil SetelahPerceraian(StudiKasusMahkamah Syar’iyahBandaAceh),JurnalHukumKeluargadan HukumIslam,Vol.1 No.2 Peraturan Perundang-UndanganUndang-UndangNomor1 Tahun 1974 tentangPerkawinanTambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3019.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPerceraianPerkawinanTambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 12.Undang-UndangNomor23 Tahun 2002 TentangPerlindungan AnakTambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 109.Undang-UndangNomor4 Tahun 1979 TentangKesejahteraan AnakTambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3143.

Downloads

Published

2021-10-20