TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR DALAM HAL KETERLAMBATAN PROYRK PEKERJAAN JALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARANGASEM

Authors

  • Ni Kadek Desi Damayanthi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Lantika Oka permadi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Tanggung Jawab, Kontraktor, Keterlambatan Pekerjaan

Abstract

Keberhasilan suatu pengembangan pembangunan proyek konstruksi jalan telah diatur Pemerintah Kabupaten Karangasem utamanya untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi resiko rencana pembangunan dengan Peraturan Daerah Nomor 54 tahun 2019 tentang Managemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan evaluasi berjenjang. Namun pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem

 

tidak berjalan efektif, dikarenakan kecilnya peran konsultan pengawas proyek. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah tentang bagaimanakah pelaksanaan perjanjian proyek Pekerjaan Jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian empiris yang berpedoman pada teknik pengumpulan data dengan wawancara kepada yang sumber yang berkompeten dengan menggunakan teori efektivitas hukum, dan teori pertanggungjawaban hukum untuk mengkaji tanggungjawab kontraktor dalam keterlambatan proyek pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem.Hasil penellitian menunjukkan kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pengerjaan proyek dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 tahun 2019 tentang Managemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2022-04-25