SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSIN COVID-19
Keywords:
Penyakit Coronavirus, vaksinasi, pengaturan hukumAbstract
Penyakit Coronavirus atau covid-19 merupakan penyakit infeksi yang sedang menjadi pandemi global. Dalam jangka waktu beberapa tahun jutaan orang akan jatuh sakit dan meninggal akibat disebabkan oleh penyakit ini. Penyakit ini menjadi masalah yang serius diseluruh dunia, dan jumlah kasusnya meningkat setiap hari.Menyerang orang tanpa memandang usia atau jenis kelamin, dianggap pandemi global. Informasi tentang virus ini tentunya masih sangat terbatas karena banyak hal masih dalam penelitian dan data epidemiologi akan sangat berkembang juga dari berbagai macam stigma dimasyarakat banyak beredar.sehingga pengaturan sanksi pidana terhadap masyarakat yang menolak vaksin menuai banyak pro dan kontra. Peneliti selanjutnya diharapakan untuk bisa mengetahui sanksi pidana dan perlindungan terhadap masyarakat yang menolak vaksin covid, sehingga bisa mengetahui hak dan kewajiban mengenai vaksinasi. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara ilmiah, yaitu metode yang bertujuan untuk mempelajari suatu permasalahan dengan jalan menganalisa dan mengadakan pemeriksaan yang dalam untuk kemudian memecahkan masalah yang timbul.dikarenakan banyaknya pro dan kontra dimasyarakat dan juga pengaturan sanksi yang dinilai belum jelas oleh pemerintah yang memunculkan keraguan dimasyarakat luas.