KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA YANG DIRUMAHKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Ni Putu Febby Indrayani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Gde Wiryawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Covid-19, dirumahkan, surat edaran

Abstract

Praktek pekerja yang dirumahkan selama pandemi covid-19 menjadi fenomena yang kerap terjadi di dunia ketenagakerjaan. Salah satu penyebabnya adalah karena desakan situasi yang semakin sulit yang baik bagi pengusaha

 

 

 

maupun pekerja. Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu semakin memberi dampak kepada kelangsungan kehidupan buruh. Praktek merumahkan buruh menjadi hal yang kian meningkat angkanya sejak Indonesia dikonfirmasi terpapar pandemi covid-19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun belum secara jelas mengatur mengenai perlindungan hukum praktek pekerja yang dirumahkan di situasi darurat. Istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Butir f Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE Menaker 907/2004”) yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja dan beberapa aturan lainnya dengan ketentuan-ketentuannya harusnya mampu memberikan jaminan bagi kesejahteraan pekerja dan juga kelangsungan usaha yang ada. Namun pada kenyataannya surat edaran tersebut belum mampu diterapkan secara maksimal di tengah kondisi pandemi. Jika aturan hukum yang berlaku mampu diterapkan secara maksimal tentu hal tersebut akan menjadi angin segar bagi dunia usaha di Indonesia.

Downloads

Published

2022-04-25