UPAYA POLDA BALI DALAM MENCEGAH PENIPUAN ARISAN ONLINE

Authors

  • Haris Lovya Ady atma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik, Arisan Online

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang pesat. Banyak hal yang dapat dilakukan melalui internet. Salah satunya yakni sebagai sarana kegiatan sosialita yaitu dengan melakukan arisan secara online. Arisan online ini merupakan salah satu dampak positif hasil dari kemajuan teknologi. di samping membawa dampak positif, ternyata dalam perkembangannya juga telah membawa dampak negatif bagi manusia serta lingkungannya, yang di kenal dengan istilah cybercrime, salah satu kejahatan yang terjadi saat ini adalah  Penipuan berkedok arisan online. Adanya faktor transaksi secara tidak langsung yang dilakukan antara penyetor dan pengelola arisan, mengakibatkan terjadinya tindak pidana penipuan dalam arisan online. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kasus penipuan  arisan online di wilayah hukum Polda Bali. Serta upaya Polda Bali dalam mencegah penipuan arisan online Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Peneliti menganalisis tentang keadaan yang terjadi mengenai praktik dan sistem arisan online di wilayah hukum Polda Bali dan Upaya Polda Bali dalam mencegah penipuan arisan online Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kasus penipuan berkedok arisan online di wilayah hukum Polda Bali sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku namun terdapat upaya yang belum maksimal dikarenakan kendala sumber daya manusia, kendala pembuktian dan kendala sarana dan prasarana 

Downloads

Published

2022-04-25