TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN MAJELIS PROFESI PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • I Gede Prema Arya Dharmayasa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Hendra Wijaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Majelis Profesi Penerbangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Abstract

Dalam kecelakaan pesawat udara, menimbulkan kewajiban bagi negara tempat terjadinya kecelakaan pesawat udara untuk melakukan penyelidikan dan membentuk komite penyelidikan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan pesawat udara dengan tujuan tunggal mencari sebab-sebab kecelakaan, tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian dalam kecelakaan pesawat udara. Sebagai tindak lanjut dalam rangka penentuan kesalahan dan kelalaian akibat kecelakaan pesawat udara maka diadakan penyelidikan lanjutan. Dalam pelaksanaan penyelidikan lanjutan ini, Komite Nasional akan membentuk Majelis Profesi Penerbangan. Namun hingga saat ini, Majelis Profesi Penerbangan belum terbentuk. Pembahasan menunjukan dalam rangka penegakan hukum untuk menangani pelanggaran di bidang penerbangan harus segera dibentuk Majelis Profesi Penerbangan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Downloads

Published

2022-04-25