IMPLEMENTASI TUGAS SATPOL PP DITINJAU DARI PERDA NO. 7 TAHUN 2016 TENTANG PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PADA MASA PANDEMI COVID 19 DIKABUPATEN BADUNG
Keywords:
Pedagang kaki lima , Satpol PP, penertiban.Abstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha sektor informal berupa usaha dagang yang kadang-kadang juga sekaligus produsen. Ada yang menetap pada lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain menimbulkan permasalahan yaitu Bagaimana tindakan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Badung dan Kendala apa yang menghambat Implementasi tugas Satpol PP dalam menangani Pedagang Kaki lima. Metode yang digunakan adalah hukum empiris. Pendektan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analistik. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan sumber dan data tersier. Hasil penelitian menyatakan bahwa kegiatan sidak yang dilakukan Satpol PP dengan memberikan sosialisasi agar para pedagang kaki lima paham paham saat melakukan kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan saat melakukan kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan, jika peringatan diberikan sebanyak atau lebih dari 3 kali maka pelaku pelanggaran dapat ditindak secara yustisial maupun non-yustisial. Sedangkan kendala yang dihadapi ada 2 yaitu kendala hukum dan non hukum, dimana penerapan sanksi dan kurangnya tindakan tegas dari aparat serta kurangnya kesadan pelanggar perda dalam menerapkan tertib sosial dan upaya yang dilakukan menangani kendala yaitu dengan cara melakukan pendataan, melibatkan masyarakat, memberikan himbauan, serta memberikan sosialisasi agar lebih jelas memahami aturan yang berlaku.