TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH DIBALI DENGAN SISTEM PINJAM NAMA ATAU NOMINEE SYSTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • I Putu Eddy Arnwan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Ngurah Anom Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pinjam Nama, Notaris, Penyelundupan Hukum

Abstract

Banyak dijumpai suatu praktek penguasaan hak atas lahan di Bali oleh warga negara asing menggunakan nama orang lokal/pinjam nama atau dikenal dengan nominee system, dengan tujuan agar dapat memiliki dan menguasai lahan dengan status Hak Milik atas tanah. Praktek pinjam nama atau nominee sistem tersebut tiada lain dipakai hanya untuk memenuhi syarat secara de jure. Dalam prosesnya tersebut dibantu oleh Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau dikehendaki oleh para pihak dalam hal ini perjanjian pinjam nama atau sistim nomini untuk mengikat suatu penguasaan/kepemilikan hak atas tanah. Pejabat Notaris dalam kewenangan yang dimiliki tidak hanya terbatas dalam pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta otentik, namun juga dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat atau klien. Suatu perbuatan hukum yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena kepemilikan atau penguasaan tanah yang dimiliki warga negara asing dengan menggunakan sistim nominee, dapat memberikan dampak yang negative bagi Bangsa dan Negara

 

Downloads

Published

2022-04-25