PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN OPERASI SESAR (SC) APABILA TERBUKTI ADANYA UNSUR KELALAIAN
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pasien, Informed Consent, Operasi Sesar, Tindakan KedokteranAbstract
Penelitian ini membahas mengenai kekaburan norma yang terdapat pada pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normati. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum terhadap pasien yang memberikan persetujuan tindakan kedokteran operasi sesar apabila terbukti adanya unsur kelalaian adalah masih terdapat kekaburan norma dalam pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Perlindungan hukum terhadap pasien yang memberikan persetujuan tindakan kedokteran operasi sesar apabila terbukti adanya unsur kelalaian adalah perlindungan hukum perdata dan perlindungan hukum pidana