UPAYA PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET DENGAN ANGGUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KSU. BIOSRISEDANA GIANYAR

Authors

  • I Nyoman Suandika Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Perjanjian, Kredit Macet, dan Anggunan

Abstract

   Lembaga keuangan dalam memberikan kredit, wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan  kesanggupan  debitur  untuk melunasi hutangnya sesuai   dengan   yang   diperjanjikan,   serta    harus    memperhatikan   asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan mengandung resiko. Faktor penyebab terjadinya kredit macet pada KSU. Biosrisedana Gianyar adalah  adanya  kegagalan  atau  musibah  yang  menimpa  usaha  nasabah karena  adanya  pandemi  Covid-19, juga  karena  adanya  itikad  tidak  baik dari pihak nasabah, adanya pinjaman kredit tanpa sepengetahuan keluarga yang menyebabkan lemahnya tanggung jawab. Upaya  yang  ditempuh  oleh  KSU.  Biosrisedana  Gianyar  dalam menyelesaikan  kredit  macet  di  masa  pandemi  Covid-19  adalah  melalui jalur    negosiasi,   dengan   memperpanjang   jangka    waktu   kredit   atau angsuran, tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran, memberikan persyaratan   kembali   dengan   merubah   persyaratan   kembali   dengan   merubah persyaratan   yang   ada   dalam perjanjian   baik   jangka   waktu,   maupun   jangka   pembayaran   angsuran beserta  penurunan suku bunga  sesuai hasil negosiasi. Cara negosiasi jika tidak  berhasil,  maka  pihak  koperasi  akan  menempuh  upaya  penyitaan barang  jaminan  nasabah.

Downloads

Published

2022-04-25