UPAYA PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET DENGAN ANGGUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KSU. BIOSRISEDANA GIANYAR
Keywords:
Perjanjian, Kredit Macet, dan AnggunanAbstract
Lembaga keuangan dalam memberikan kredit, wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan mengandung resiko. Faktor penyebab terjadinya kredit macet pada KSU. Biosrisedana Gianyar adalah adanya kegagalan atau musibah yang menimpa usaha nasabah karena adanya pandemi Covid-19, juga karena adanya itikad tidak baik dari pihak nasabah, adanya pinjaman kredit tanpa sepengetahuan keluarga yang menyebabkan lemahnya tanggung jawab. Upaya yang ditempuh oleh KSU. Biosrisedana Gianyar dalam menyelesaikan kredit macet di masa pandemi Covid-19 adalah melalui jalur negosiasi, dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau angsuran, tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran, memberikan persyaratan kembali dengan merubah persyaratan kembali dengan merubah persyaratan yang ada dalam perjanjian baik jangka waktu, maupun jangka pembayaran angsuran beserta penurunan suku bunga sesuai hasil negosiasi. Cara negosiasi jika tidak berhasil, maka pihak koperasi akan menempuh upaya penyitaan barang jaminan nasabah.