PERAN DESA ADAT KAPAL DALAM KEWENANGAN PENGELOLAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Keywords:
LPD, Kewenagan, Desa AdatAbstract
Abstrak
Desa Adat merupakan kumpulan Masyarakat Hukum Adat yang hak-hak Tradisioanalnya diakui oleh Negara berdasaarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 18B Ayat(2). Desa Adat juga mempunyai Kewenagan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (Otonomi) termasuk mendirikan sumber-sumber Ekonomi seperti LPD. LPD merupakan sebuah Lembaga Keuangan (Non Bank) yang berkedudukan di Desa dan LPD merupakan salah satu kekayaan milik Desa. Tetapi Desa di Bali memiliki dua Pemerintahan yaitu Desa Denas dan Desa Adat, Permasalahan yang diangkat adalah apakah Desa mempunyai Kewenangan Otonomi dalam Mengelola LPD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan yang bersifat kepustakaan karena mengacu kepada bahan Hukum Primer dan Skunder. Hasil dari pembahasan pada study ini adalah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang LPD BAB I Pasal 1 Angka (9) ditegaskan bahwa LPD adalah sebagai suatu Badan simpan pinjam yang dimiliki Desa Adat, dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Desa Adat BAB V Pasal 24 Tentang tugas dan Wewenang Desa Adat yaitu membuat Awig-Awig.