PELAKSANAAN HAK WARIS PEREMPUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN KARANGASEM (STUDY KASUS DESA ADAT DUDA, KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM)

Authors

  • Luh Eragustini Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

hak mewaris, anak perempuan, hukum adat bali

Abstract

Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris. Dalam penelitian ini membahas “pelaksanaan hak waris perempuan terhadap hak atas tanah serta akibat hukum yang timbul dari pembagian warisan tersebut” Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan memaparkan bagaimana pelaksanaan hak waris perempuan terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan hak waris tersebut bisa diberikan kepada anak perempuan melalui sistem hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Dengan ketentuan harus disetujui oleh seluruh ahli waris atau seluruh pihak keluarga. akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum turunnya hak atas tanah serta mendapatkan kekuatan hukum melalui PPAT.

References

Buku

Hilman Hadikusumah, 1980, Hukum Waris Adat, Bandung; Alumni, Hal. 21

Hazairin, Prof. Mr. Dr., Hukum KewarisanBilateral menurut Al-Qur’an, Tinta Mas Djakarta, Hal 9

Wirjono Prodjodikoro SH, Dr. R., Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung 1976, cetakan kelima, Hal.8

Jurnal

Ariani, I Gusti Ayu Agung, 2004.Bias Jender Dalam Hukum Perkawinan ( UU No. 1 Tahun 1974) Tinjauan Dialektik: Peter.L.Berger. Dalam Krta Patrika,Vol.29 No 1 januari tahun 2004 Fakultas Hukum Unud Denpasar, Hal 24

Edo Hendrako, Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Peninggalan (study kasus putusan ma ri no 4766/pdt/1998). Lex Privatum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/201

Internet

https://www.satuhukum.com/2019/11/akibat-hukum.html

Wawancara

I Komang Sujana, S.Ag Selaku Bendesa Adat Duda Karangasem, Selasa 27 April 2021 Pukul 14.00 WITA

I Komang Sujana, S.Ag Selaku Bendesa Adat Duda Karangasem, Selasa 25 Mei 2021 Pukul 16.00 WITA

Downloads

Published

2022-03-25