TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUALAN BARANG ELEKTRONIK YANG TIDAK MENYEDIAKAN KARTU JAMINAN / GARANSI DI KABUPATEN BADUNG
Keywords:
Jual beli, Produk elektronik.Abstract
Perkembangan masa sekarang ini perdagangan makin meluas dan banyaknya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli suatu barang dan/atau jasa salah satunya yaitu produk elektronik. Istilah jual beli dalam hukum perjanjian Indonesia diadopsi dari istilah koop en verkoop dalam bahasa Belanda. Hukum Belanda juga mengikuti konsep emptio vendito yang berasal dari hukum Romawi. Dalam hukum Romawi istilah jual beli adalah emptio vendito. Emptio bermakna membeli, kemudian venditio bermakna sebagai menjual. Dari istilah tersebut terlihat hubungan yang bersifat timbal balik antara dua pihak yang melakukan perbuatan hukum yang berbeda, pihak yang satu melakukan tindakan hukum untuk menjual, dan pihak yang lain melakukan tindakan untuk membeli.
References
Buku
Ahmad Miru Sutarman Yodo, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Celina Tri Swi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: CV. Pustaka Prima.
Janus Sidabalok, Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
Ridwan Khairandy. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Ridwan Khairandy. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Indonesia, PT Grasindo, Jakarta,
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: Grasindo, 2000),
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI-Press.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI-Press.
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2009).