PEMIDANAAN TERHADAP PEMBIARAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA)

Authors

  • Andri Setiawan Ni Putu Noni Suharyanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2595

Keywords:

Kata Kunci: Pemidanaan, Pembiaran, Penyalahguan Narkotika.

Abstract

Peran serta masyarakat yang terpayungi oleh UU ini memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang sifatya tidak diwajibkan sedangkan di dalam Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 di atur tentang kewajiban masyarakat melaporkan tindak pidana Narkotika. rumusan masalah pertama, Bagaimanakah pemidanaan terhadap pembiaran penyalahgunaan narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarapura) dan yang kedua Bagaimanakah pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pembiaran penyalahgunaan narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarapura.

       Penelitian ini memuat penelitian hukum empiris, dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang mengetahui peredaran Narkotika tetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 78/PID.SUS/2019/PN.Srp di laksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Luh Nila Emaliani yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dasar hukum pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap delik tidak melaporkan adanya penyalahgunaan Narkotika oleh terdakwa Luh Nila Emaliani dalam perkara No.78/Pid.Sus/2019/PN.Srp adalah: Adanya tuntutan dari Penuntut Umum, Fakta bahwa terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, Adanya surat dakwaan, Adanya pembuktian berdasarkan alat bukti.

Downloads

Published

2021-04-30