EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2593Keywords:
Kata Kunci: Perceraian, Mediasi, Pengadilan.Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan bersama antara sepasang manusia berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga dalam kehidupan sebagai suami istri. Perjalanan rumah tangga tidak jarang terjadi perbedaan pendapat atau prinsip antara suami dan istri yang menjadi perselisihan yang menimbulkan konflik antara suami istri. Konflik antara suami istri berujung pada perceraian di pengadilan. Sebelum sidang pengadilan ada upaya mendamaikan para pihak atau mediasi atas dasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meningkatnya perkara perceraian yang masuk ke pengadilan tentunya keefektifan mediasi dalam mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian perlu dipertanyakan.