KAJIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH MILIK PURA KAHYANGAN BADUNG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar) (No.565/PDT.G/2018/PN.DPS)

Authors

  • Ni Kadek Lila Arsa Sari Asih I Wayan Eka Artajaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2589

Keywords:

Kata Kunci: Kajian Hukum, Sengketa Hak Atas Tanah Pura

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum terhadap sengketa hak atas tanah milik pura kahyangan Badung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar) (No.565/PDT.G/2018/PN.DPS). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dan pendekatan yauridis normative. Pada penelitian ini data dikumpulkan dengan cara mempelajari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa hak atas tanah milik Pura Kahyangan Badung yaitu Majelis Hakim menolak gugatan pihak penggugat karena terdapat ketidaksesuaian objek sengketa dengan dokumen yang diajukan. Sehingga, hakim menggunakan pertimbangan error in objecto sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Implikasi secara Yuridis Putusan No.565/PDT.G/2018/PN.DPS terhadap pihak yang bersengketa Majelis berpendapat bahwa demi memenuhi rasa keadilan, eksepsi para Tergugat dipertimbangkan sesuai dengan pertimbangan Hukum yang diajukan. Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, maka eksepsi Para Tergugat dinyatakan ditolak. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 565/PDT.G/2018/PN.DPS memberikan kemanfaatan bagi kedua pihak yang bersengketa meskipun tidak memungkinkan untuk memuaskan kedua belah pihak.

Downloads

Published

2021-04-30