EFEKTIVITAS PASAL 34 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2588Keywords:
Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Daerah dan Pengelolaan Sampah.Abstract
Pasal 34 Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:memasukkan sampah ke dalam wilayah Denpasar, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka danmembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Dari larangan tersebut oleh Pemerintah melalui Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015, belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Kendala yang dihadapi yaitu membangun kesadaran masyarakat sehingga dibutuh proses yang lama. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Simpulan penelitian ini Efektivitas Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, belum berjalan efektif. Jika terjadi pelanggaran tidak membuang sampah pada tempatnya dikenai sanksi administrasi ataudiancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.