SINERGITAS ANTARA KEPOLISIAN DAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN REKAYASA LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2587Keywords:
Kata Kunci : Dinas Perhubungan, Kepolisian, Sinergitas, Upaya Penanggulangan Rekayasa Lalu LintasAbstract
Tingginya mobilitas masyarakat di era globalisasi ini menyebabkan kepadatan transportasi yang meningkat yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kuasa seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya. Dinas Perhubungan adalah contoh lembaga yang berdiri berdasarkan otonomi daerah (desentralisasi), yang memiliki kewenangan khusus untuk mengurus sendiri segala hal atau peraturan yang berkaitan dengan transportasi sesuai dengan otoritas daerah. Menurut UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan terhadap manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan secara bersama-sama, baik lembaga yang berada di bawah naungan Daerah berdasarkan otonomi daerah maupun lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dan langsung di bawah pemerintah pusat, oleh karena kewenangan tersebut dilaksanakan lebih dari satu lembaga. Maka dari itu, penulis ingin meneliti bagaimana sinergitas antara Kepolisian dengan Dinas Perhubungan dalam upaya penanggulangan rekayasa lalu lintas yang selama ini dilaksanakan.