PEMISAHAN UNIT KERJA TERHADAP PEKERJA AKIBAT TERJADINYA PERKAWINAN SESAMA PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2586Keywords:
Kata Kunci : Pekerja, Perkawinan, Pemisahan Unit KerjaAbstract
Perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup manusia, dengan terjadinya perkawinan maka akan timbul ikatan lahir dan batin diantara kedua pasangan suami istri. Perkawinan juga merupakan hak setiap orang salah satunya ialah bagi para buruh/pekerja. Namun perkawinan memiliki akibat hukum yang salah satunya larangan perkawinan antar sesama pekerja dalam sebuah perusahaan. Pembentukan larangan perkawinan antara sesama pekerja dalam sebuah perusahaan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXV/2017, pengusaha membentuk larangan tersebut mendasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembentukan larangan tersebut tidak hanya semata-mata mendasarkan pada ketentuan Pasal tersebut, melainkan ada sebab-sebab sebagaimana pandangan dari pengusaha yang menyebabkan pembentukan larangan perkawinan antar sesama pekerja dalam perusahaannya. Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengakibatkan perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja jika ada perkawinan yang terjadi antar pekerja dalam perusahaannya, maka dari itu pemisahan unit kerja merupakan salah satu cara agar pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melaksankan perkawinan antar sesama pekerja dalam sebuah perusahaan tidak terlaksanakan.