PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) 54.801.01 YANG TERKENA PHK AKIBAT PANDEMI COVID-19

Authors

  • Ni Kadek Lita Nuari Efendi I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universirtas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2584

Keywords:

Perindungan Hukum, Pekerja Kontrak, PHK akibat COVID-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.801.01 yang terkena phk akibat pandemi covid-19. Tipe penelitian yang dipakai pada penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang dipakai pada penelitian ini yaitu pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder yang digunakan adalah sebagai berikut: Teknik wawancara, Teknik Studi dokumen, dan Teknik Observasi/Pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja pada pekerja kontrak SPBU 54.801.01 akibat pandemi Covid-19 secara optimal pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuanPasal 151 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebelum melakukan PHK perusahaan terlebih dahulu melakukan efisiensi dengan memotong gaji karyawan. Perlindungan Hukum terhadap hak-hak Pekerja Kontrak di SPBU 54.801.01Denpasar, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaiakibat Pandemi Covid-19 belum diperoleh pekerja secaraoptimal, diantaranya  hak-hak  pekerja berupa uang pesangon tidak diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang hak penggantian dan uang penghargaan tidak diberikan saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perindungan Hukum, Pekerja Kontrak, PHK akibat COVID-19

Downloads

Published

2021-04-30